Profil Partai Prima Sukses Bikin KPU Dihukum hingga Buat Penundaan Pemilu 2024, Baru Berdiri 2 Tahun
Berikut inilah profil Partai Prima, sukses membuat KPU berpotensi melakukan penundaan Pemilu 2024.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Hal yang mengejutkan, ternyata Partai Prima baru lahir dua tahun lalu.
Partai ini baru didirikan pada 20 Juli 2020.
Meski begitu, dikutip dari Tribunnewswiki, Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mengesahkan Partai Prima sebagai partai politik yang sah di Indonesia pada 2020.
Partai yang diprakarsai Agus Jabo Priyono itu berasal dari sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, tokoh Islam, aktivis, pelaku usaha kecil, menengah, kaum profesional, hingga anak-anak muda.
Partai dengan logo ceklis bernuansa biru navy itu memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan menghadirkan politik kesejahteraan.
Lambang Partai Prima
Partai Prima mengusung lambang dengan gambar dua ceklis berwarna merah dan putih selaras melambangkan bendera Indonesia.
Kemudian di ujung dua ceklis tersebut terdapat satu bintang berwarna kuning terang.
Latar belakang lambang partai ini mengusung warna biru navy.

Baca juga: DPC Partai Demokrat Cianjur Targetkan 10 Kursi di Pileg 2024, Lilis Boy Berharap 5 Diisi Perempuan
Berikut Susunan Pengurus Partai Prima
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara
- Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
- Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik
- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong
- Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti dan Wahida Baharuddin Upa
Respons Tasya Farasya Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Suami Bikin Ngakak, Cuek Diincar Sultan Dubai |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar dan KPU Jabar Gelar FGD Mendalam Bahas Regulasi dan Teknologi |
![]() |
---|
Alasan Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Ahmad Assegaf Diduga Gelapkan Uang, Isi Chat WA Beredar |
![]() |
---|
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Curhatan Tasya Farasya sempat Ungkap Kelakuan Suami Bikin Heran ke Nagita Slavina: Sampai Speechless |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.