Profil Partai Prima Sukses Bikin KPU Dihukum hingga Buat Penundaan Pemilu 2024, Baru Berdiri 2 Tahun

Berikut inilah profil Partai Prima, sukses membuat KPU berpotensi melakukan penundaan Pemilu 2024.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Pengurus Partai Prima. Berikut Profil Partai Prima Bikin KPU Dihukum hingga Buat Penundaan Pemilu 2024 

Hal yang mengejutkan, ternyata Partai Prima baru lahir dua tahun lalu.

Partai ini baru didirikan pada 20 Juli 2020.

Meski begitu, dikutip dari Tribunnewswiki, Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mengesahkan Partai Prima sebagai partai politik yang sah di Indonesia pada 2020.

Partai yang diprakarsai Agus Jabo Priyono itu berasal dari sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, tokoh Islam, aktivis, pelaku usaha kecil, menengah, kaum profesional, hingga anak-anak muda.

Partai dengan logo ceklis bernuansa biru navy itu memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan menghadirkan politik kesejahteraan.

Lambang Partai Prima

Partai Prima mengusung lambang dengan gambar dua ceklis berwarna merah dan putih selaras melambangkan bendera Indonesia.

Kemudian di ujung dua ceklis tersebut terdapat satu bintang berwarna kuning terang.

Latar belakang lambang partai ini mengusung warna biru navy.

Lambang Partai Prima
Lambang Partai Prima

Baca juga: DPC Partai Demokrat Cianjur Targetkan 10 Kursi di Pileg 2024, Lilis Boy Berharap 5 Diisi Perempuan

Berikut Susunan Pengurus Partai Prima

- Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara

- Ketua Umum: Agus Jabo Priyono

- Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik

- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong

- Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti dan Wahida Baharuddin Upa

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved