Pria Cirebon Gelapkan Uang Perusahaan di Purwakarta, Harusnya Disetor Malah Dipakai untuk Pribadi

Tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang harusnya dikirimkan ke perusahaan

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay.com
Ilustrasi. - Pria berinisial HR (35), warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon ditangkap jajaran Polres Purwakarta usai diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pria berinisial HR (35), warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon ditangkap jajaran Polres Purwakarta usai diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

Diketahui, HR merupakan sales di PT Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Kini HR sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan tempat HR bekerja ke Mapolres Purwakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS Irfan Suryanagara dan Istri, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Menangis Divonis Bebas

"Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia berasal dari Kabupaten Cirebon, tapi kerja menjadi sales di PT Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Zulkarnaen kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang harusnya dikirimkan ke perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Zulkarnaen menjelaskan, HR menjalankan modusnya dengan meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai.

Setelah itu, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

"Pelaku yang mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop, selama ini tidak disetorkan ke kantor perusahaan distributor produk kopi yang diduga ia tilap dengan total sebesar Rp 40.493.589 dari Februari 2022," katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Zulkarnaen, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Uang pembayaran dari toko setelah diterima tidak disetor ke kasir perusahaan melainkan uang pembayaran itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan membuat faktur fiktif. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved