Pernyataannya Sering Berubah, Teddy Minahasa Kali Ini Sebut Chat Tukar Sabu untuk Menguji AKBP Dody
Teddy 'bernyanyi' dengan menyebut siapapun tahu kalau ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nyanyian Teddy Minahasa di Sidang Narkoba: Semua Tahu Pak, Polisi Sisihkan BB dan Dijual,
Pemasok Utama Masih Dikejar, Polisi di Cirebon Amankan Tiga Pengedar Sabu-sabu dari Dua Lokasi |
![]() |
---|
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
Pria Bandung dan Garut Diringkus Satnarkoba Polres Subang, Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.