Beraksi Seorang Diri, Meris Gasak 14 Motor dalam Waktu Tiga Bulan, Hasil Curian Belum Dijual

Modus pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir lokasi yang mudah dicuri seperti di sisi jalan atau di halaman rumah. Ia melakukannya di malam hari

Penulis: Andri M Dani | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Andri M Dani
AH alias Meris, residivis spesialis curanmor saat digiring polisi di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023) 

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS –Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menciduk AH alias Meris (45), seorang residivis kasus curanmor asal Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Ciamis.

Penjahat kambuhan tersebut dalam tiga bulan terakhir berhasil mencuri 14 sepeda motor berbagai merek, beraksi hanya seorang diri berbekal kunci T (astag).

“Ada 14 sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka AH,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Praseto Yudhangkoro yang didampingi Wakapolres Kompol Apri Rahman SE, KBO Satreskrim Iptu Ateng Budiono dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB kepada para wartawan, Rabu (1/3/2023) siang.

AH alias Meris, residivis spesialis curanmor saat digiring polisi di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023)
AH alias Meris, residivis spesialis curanmor saat digiring polisi di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023) (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Dari 14 sepeda motor yang berhasil diamankan jadi barang bukti tersebut, 11 sepeda motor sudah diketahui lokasi kejadiannya. Tiga sepeda motor diketahui berlokasi di Ciamis dan delapan sepeda motor berada di Tasikmalaya.

Ke-14 sepeda yang diamankan polisi tersebut hasil pencurian yang dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sampai pertengan Februari lalu. Ke-14 unit motor curian itu belum sempat dijual tersangka.

Pelaku diciduk di rumahnya di Kertahayu Pamarican Sabtu (18/2) siang sekitar pukul 11.00 oleh jajaran petugas yang menggelar Operasi Jaran Lodaya 2023.

Baca juga: MIRIS Ada 5 Kasus Asusila oleh Ayah Tiri di Ciamis dalam 4 Bulan Ini, 3 Korban di antaranya Hamil

Modus pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir lokasi yang mudah dicuri seperti di sisi jalan atau di halaman rumah. Ia melakukannya di malam hari.

Seperti yang dialami seorang korban di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan Sikuraja Ciamis Jumat (30/12) malam akhir tahun 2022.

Pelaku yang tidak tamat SMP tersebut Jumat (3/12) dinihari sekitar pukul 02.30 naik kendaraan umum dari Tasikmalaya menuju Ciamis, turun di persimpangan Tonjong. Kemudian berjalan kaki ke arah persimpang Lokasana terus menelusuri Jl Ir H Juanda arah Sikuraja.

Baca juga: Ada Bayi dalam Kecelakaan Ambulans vs Truk di Ciamis, Begini Kondisinya, Awalnya Alami Gagal Nafas

Di lokasi pelaku menermukan sebuah honda beat diparkir di halaman rumah korban. Setelah mengecek situasi kemudian pelaku dengan menggunakan kunci T (astag), kunci magnit dan kunci ring berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, dan membawanya ke rumahnya di Pamarican.

Petugas tidak hanya berhasil membekuk pelaku, teapi juga mengamankan 14 sepeda motor sebagai barang bukti, berikut dua mata kunci yang diruncingkan, satu kunci ring 10, dua kunci magnit, dan satu jaket motif loreng.

Atas perbuatannya, AH alias Meris dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved