Keluarga David Serahkan Sepenuhnya Persoalan Hukum kepada LBH GP Ansor

David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo hingga terluka parah dan bahkan koma.

Editor: Ravianto
Twitter @YaqutCQoumas
Inilah kondisi terkini David anak petinggi GP Ansor yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Juru bicara Keluarga David Ozora, Rustam Hattala mengatakan sepenuhnya menyerahkan persoalan hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor.

David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo hingga terluka parah dan bahkan koma.

"Terkait kasus ini urusan hukum kita semuanya serahkan sepenuhnya ke LBH," kata Rustam Hattala di RS Mayapada, Jakarta Selatan seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023)

Ia menyampaikan sejak awal pihak keluarga yang merupakan bagian dari keluarga besar GP Ansor telah menyerahkan proses hukum yang berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut kepada LBH GP Ansor.

"Jadi sejak awal karena kan kita keluarga besar Ansor ya, jadi kita serahkan ke LBH GP Ansor. Untuk proses seperti apa, bisa langsung (tanyakan) ke GP Ansor," terangnya.

Sebagaimana diketahui peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya
Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya (Istimewa/Twitter)

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Baca juga: Awal Mula Keluarga Dapat Kabar David Dianiaya, Lihat David Kejang-kejang dan Luka Parah di Wajah

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.(Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved