Info Lowongan Kerja

Dibuka Rekrutmen Penerimaan Taruna Calon Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, Daftar di Sini

Kamu yang minat mencari lowongan kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa daftar rekrutmen penerimaan taruna, terbuka untuk lulusan SMA/SMK

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram @kkpgoid
Dibuka Rekrutmen Penerimaan Taruna Calon Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gratis untuk Lulusan SMA/SMK 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi Kamu yang minat mencari lowongan kerja di kementerian, ada kabar gembira.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau disingkat KKP membuka kesempatan lowongan kerja.

Adapun lowongan kerja dimaksud merupakan rekrutmen penerimaan Pentaru KKP atau pelatihan untuk menjadi calon pegawai KKP.

Tentu, program Pentaru KKP tersebut bisa menjadi kesempatan kamu bergabung bekerja di kementerian tersebut.

Program rekrutmen tersebut bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja yang handal dan terampil di bidang kelautan dan perikanan.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Februari 2023 di PT Indofood untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini

Bagi Kamu yang minat, berikut simak rincian persyaratannya.

Persyaratan:

* Putra/Putri 

* Warga Negara Indonesia/Warga negara asing

* Lulusan SMA/SMK atau sederajat;

* Umur tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September tahun berjalan; Belum pernah menikah, sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan tidak dalam keadaan hamil;

* Berbadan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, tidak juling, tidak memiliki tato dan bertindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

* Berkelakuan baik

* Bebas dari penyalahgunaan dan ketergantungan pada Narkoba Tinggi badan untuk putra minimal 155 cm dan untuk putri minimal 145 cm dengan berat badan yang proporsional

* Tidak berkaca mata/lensa kontak pada Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, Teknik Penangkapan Ikan, Perikanan Tangkap, (TPI), Permesinan Perikanan, Mekanisasi Perikanan, sedangkan program studi lain diperbolehkan berkacamata dengan ukuran maksimal minus/plus/silinder 1 (satu);

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved