Ingat Kasus Pelecehan Anak di Sukabumi? Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Tak Beri Tahu Jalannya Sidang

Saat berlangsungnya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan dari jaksa.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat sidang selesai digelar di PN Kota Sukabumi. 

"Memang sangat kecewa, kita kecewakan hasil visumnya saja yang dihadapkan di persidangan di pada saat persidangan berlangsung, yang kami kecewa di sini adalah seharusnya saksi ahli menjelaskan bukan hasil visumnya tapi menjelaskan isi dari hasil visum tersebut sehingga kasus ini menjadi terang benderang jangan sampai hasil visum datang tetapi tidak dijelaskan oleh ahlinya," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga kecewa dengan Jaksa yang tidak memberitahukan jalanya persidangan.

"Kami sangat kecewa. Terus dari sikap jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas," ucapnya.

Pihaknya memang sudah dapat informasi bahwa jadwal sidang hari ini sudah mendapat informasi kepada pihak neneknya korban. Namun nyatanya lain.

Nenek korban dan pengacara sejak pagi sudah berada di pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Jaksa penuntut umum yang mewakili korban seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai," ujarnya.

"Sangat disayangkan, pihak orang tua korban mendengar bahwa dari pintu pengadilan ini sidang sudah mulai, dari situ lah mungkin langsung nenek dan bapak korban ke dalam ruang sidang mendengarkan yang sudah di injury time," pungka Yoseph.

Sementara itu, saat dikonfirmasi tidak adanya pemberitahuan kepada JPU Eva usai persidangan, ia enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya, Keluarga korban pelecehan seksual terdakwa RP, menyesalkan tidak ada itikad baiknya untuk mengekui kesalahannya di hadapan hakim ketua.

Sidang ketiga perkara pencabulan keponakan oleh pamannya bernama RP digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (16/2/2023).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok dengan agenda menghadirkan dan mendengar keterangan dua saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH, yakni dokter kandungan, Candra Novi Ricardo. Juga dari dokter forensik, Nurul Aida Fathya

Nenek korban, SAI (60) yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke alat vital korban, yang ukurannya lebih dari jari manusia.

Kendati tidak menyentuh ke selaput dara tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.

"Intinya ini kan sudah jelas hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi," ungkapnya.

Bahkan, dalam persidangan hakim terus bertanya kepada terdakwa saat melakukan pencabulan apakah menggunakan kemaluan, tangan atau pakai kaki.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved