Menag Yaqut Cholil Jenguk Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat DJP: Anakku Juga

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada anak petinggi GP Ansor masih menjadi perbincangan.

|
Twitter @YaqutCQoumas
Menteri Agama RI,Yaqut Cholil Qoumas, menjenguk David yang tengah terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada anak petinggi GP Ansor masih menjadi perbincangan.

Kasus tersebut masih menjadi trending topic di Twitter, Kamis (23/2/2023).

Dikabarkan, David korban penganiayaan anak pejabat DJP tersebut masih belum sadar dari koma.

Menteri Agama RI,Yaqut Cholil Qoumas, menjenguk David yang tengah terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit.

Momen tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @YaqutCQoumas.

Gus Yaqut, saapan akrabnya, memperlihatkan foto dirinya yang tengah menjenguk anak petinggi GP Ansor tersebut.

Ia tampak membungkuk sambil melihat kondisi wajah David.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulis Yaqut Cholil dalam unggahannya.

Kronologi

Mengutip Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Po Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ade Ary menjelaskan penganiayaan berawal ketika perempuan yang diduga pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) mengadu bahwa David melakukan hal tidak menyenangkan.

Baca juga: Sosok David Pemuda yang Dianiaya Anak Pejabat DJP Jaksel, Ternyata Putra dari Petinggi GP Ansor

Sebelum menjalin kasih dengan Mario Dandy Satriyo, AGH merupakan mantan pacar David.

“Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” kata Ade.

Lalu AGH disebut ingin bertemu dengan David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban pada Senin malam.

“Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” kata Ade Ary.

Sesampainya di depan rumah rekan David, AGH pun lalu menghubungi korban agar keluar.

Lalu, korban pun keluar dan menemui Mario dan AGH.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait tindakan tidak menyenangkan kepada AGH.

“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.”

Baca juga: Sosok Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Pemuda Hingga Koma, Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban kemudian menendang perut korban,” beber Ade Ary.

Setelah itu, orang tua dari rekan David pun keluar dari rumah dan langsung menolong korban serta memanggil sekuriti komplek.

Kemudian sekuriti komplek pun menghubungi Polsek Pesanggrahan.

“Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS, dan saksi S,” jelas Ade Ary.

Pada saat itu, David pun langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Akibat perbuatannya ini, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sudah Ditangkap

Kabarnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Sudah (ditangkap)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka MDS telah ditahan.Korban masih blm dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujar dia.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved