Ini Motif Ayah Bejat di Baleendah yang Rudapaksa Anak Sendiri, Melakukannya setelah Istri Meninggal

Tersangka DS (50), yang secara keji dan tega merudapaksa anaknya sendiri, ternyata melakukannya berawal pada 2021 saat istrinya meninggal dunia.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka DS (50), yang secara keji dan tega merudapaksa anaknya sendiri, ternyata melakukannya berawal pada 2021 saat istrinya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, setelah tersangka ditangkap, pihaknya bisa mendapatkan gambaran penuh mengenai motif dan kronologi kejadian.

"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia. Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," ujar Kusworo, di Mpolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

DS, kata Kusworo, mengancam korban dengan kata-kata jangan bergerak, jangan melawan, menurut saja.

"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, korban, yang merupakan anaknya itu, tidak melawan.

"Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.

Yang melaporkan kepada polisi, kata Kusworo, adalah kakak tertua korban, yang merupakan anak tersangka.

Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.

"Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved