Pura-pura Minta Diantar Pria di Tasik Ini Aniaya Teman Perempuannya dengan Membanting Hingga Pingsan

Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial E (21) asal Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi

Editor: Darajat Arianto
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
E (21), asal Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan ditangkap Polres Tasikmalaya pada Rabu (22/2/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial E (21) asal Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Polres Tasikmalaya pada Rabu (22/2/2023).

E diketahui telah mencuri ponsel temannya sendiri seorang perempuan yang berinisial P (24), dengan modus meminta antar korban untuk bertemu temannya yang lain di suatu tempat.

Akan tetapi, di tengah perjalanan P tiba-tiba dicekik dan dipukul pada bagian wajahnya sampai tidak sadarkan diri.

“Tersangka langsung membawa kabur ponsel dan uang milik korban, kemudian kabur menggunakan sepeda motornya sendiri,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, E bahkan sempat membanting P ke tanah setelah dirinya melakukan pemukulan ke wajah korban sampai tidak sadarkan diri.

Baca juga: Sosok Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Pemuda Hingga Koma, Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

"Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun, setelah (saling) kenal, pelaku nekat mencuri ponsel korban, akan tetapi, karena memang ponsel dikunci, (jadi) tidak bisa dipakai, lalu oleh E ponsel tersebut dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," lengkapnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku dinilai cukup sadis, mengingat korban yang dianiaya sampai tidak sadarkan diri, ditinggalkannya di jalan begitu saja.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka diamankan di wilayah Subang, di rumah kontrakan saudaranya," ujarnya.

Tentu saja, kasus ini berhasil diungkap atas kerjasama antara Reskrim Polres Tasikmalaya dengan Polsek Leuwisari," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang telah diamankan dari pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan E saat melakukan aksinya.

Serta satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, serta satu unit iPhone 7 plus.

Baca juga: Polisi Temukan Identitas Kerangka Jenazah di Padakembang Tasikmalaya, Orang Lampung?

“Barang bukti tersebut dipakai oleh tersangka pada saat melakukan aksinya, sedangkan ponsel milik korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” terang Ari.

Diketahui, E dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved