Breaking News Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Editor: Ravianto
Tangkap layar KompasTV
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim. Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E baru saja selesai digelar, Rabu (22/2/2023) sore. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E baru saja selesai digelar, Rabu (22/2/2023) sore.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

Untuk informasi, berdasarkan catatan, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus pembinuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan 1 personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved