Tadi Siang Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia, JPU Belum Bisa Simpulkan Hasilnya

Hendra mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
fauzi noviandi/tribunjabar
JPU Kejari Cianjur Hendra Prayoga (kiri) untuk kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Selasa (22/2/2023). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan belum dapat mengambil kesempulan dalam rekontruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni yang digelar Satlantas Polres Cianjur

JPU Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka. 

"Kami sendiri belum dapat menyimpulkan hasil dari rekontruksi tersebut. Namun kami melihat langsung beberapa fakta dalam proses rekontruksi tersebut," katanya pada wartawan, Selasa (22/1/2023). 

Dalam rekontruksi tersebut, lanjut dia, tercatat ada sekitar 29 reka adegan.

Namun pihaknya belum dalam penyimpulkan rekontruksi yang telah dilakukan penyidik Satlantas Polres Cianjur. 

Proses rekontruksi kasus perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023).
Proses rekontruksi kasus perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023). (fauzi noviandi/tribunjabar)

"Pada prinsipnya kita belum bisa menyimpulkan proses rekontruksi tersenut, namun itu merupakan upaya penyidik untuk membuat terang sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP para saksi saksi dan tersangka," ucapnya. 

Hendra mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka. 

"Untuk hasilnya mari kita menunggu, dan selamjutnya penyidik akan menyerahkan hasil rekontruksi tersebut kepada JPU," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Cianjur menggelar rekontruksi perkaranya tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur

Dalam rekontruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) tersebut didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur

Selain itu, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge,  beserta mobil sedan Audi warna hitam bernomor polisi B 1482 QH dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya mengatakan dalam proses rekontruksi kasus kecelakaan tersebut rencana ada sebanyak 28 reka adegan, namun jumlah itu dapat berkurang dan bertambah. 

"Total ada 28 adegan, namun bisa berkurang dan bertambah, kita liat saja nanti fakta dilapangan seperti apa. Namun adegan yang bisa terlasana hanya 22 reka adegan," ucapnya. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved