Besok Gugatan Cerai pada Dedi Mulyadi Diputus Pengadilan, Neng Anne Sudah Yakin Berpisah
Seperti yang diketahui, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi sudah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan suaminya, Dedi Mulyadi akan diputuskan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (22/2/2023) esok.
Seperti yang diketahui, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi sudah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Setelah agenda kesimpulan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan apakah hubungan rumah tangga antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan berlanjut atau tidak.
"Iya agenda sidang putusan gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023," kata Ketua Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani.
Anne Ratna Mustika atau yang saat ini dikenal dengan Neng Anne menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.
Neng Anne mengatakan, sudah sembilan bulan tidak lagi serumah dengan Dedi Mulyadi. Kemudian, sejak Juli 2022 Anne tidak pernah ada komunikasi dalam bentuk apapun dengan Dedi Mulyadi.

"Kemudian yang ketiga, jelas ada permasalahan rumah tangga sebelum kami pisah rumah dan sebelum terhentinya komunikasi," ujar Neng Anne usai jalani sidang gugatan cerai di PA Purwakarta pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Menurutnya, hubungan rumah tangga ia bersama Dedi Mulyadi sudah tidak bisa diselamatkan dengan alasan-alasan tersebut.
"Secara garis besar itu jelas sudah dapat disimpulkan, bahwa rumah tangga kami tidak baik-baik saja dan ada masalah," ucapnya.
Baca juga: Pihak Dedi Mulyadi Sampaikan Bukti-bukti Tertulis untuk Bantah Tuduhan, Begini Kata Neng Anne
Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menegaskan bahwa hubungan rumah tangga antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan terus berlanjut.
"Saya sebagai pengacara kang Dedi, sangat yakin dari sisi materi gugatan, semua gugatan berdasarkan alasan-asalan yang disampaikan penggugat, saya yakin itu semuanya bisa terbantahkan itu hanya akal-akalan saja, alasan yang mengada-mengada," tegas Ojat.(Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi)
Tak Mau Kalah dari Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Genjot Perbaikan Jalan di Indramayu: Lobi Utang Rp100 M |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Purwakarta Ikut Tercatat sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah: "Waduh, Kok Bisa?" |
![]() |
---|
35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Terdaftar Jadi Penerima BSU, Serikat Pekerja Desak Transparansi |
![]() |
---|
Ribuan Pekerja Purwakarta Belum Ambil BSU, Kantor Pos Perpanjang Batas Pencairan Hingga 5 Agustus |
![]() |
---|
Bela Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi, Netizen Banjiri Instagram Atalia Praratya dengan Komentar Pedas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.