Viral di Media Sosial

Viral Video Sopir Honda Brio Kabur Tak Bayar Bensin, Tabrak Pengendara Motor Berujung Diamuk Massa

Baru-baru ini sebuah video menampilkan aksi kejar-kejaran mobil Honda Brio berwarna merah dengan sejumlah massa pengendara motor, viral di media sosia

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunWow / Instagram @indocarstuff
Video viral aksi pengendara mobil Brio merah kabur tak bayar tagihan isi bensin, tabrak seorang pengendara motor hingga dikejar massa 

TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini sebuah video menampilkan aksi kejar-kejaran mobil Honda Brio berwarna merah dengan sejumlah massa pengendara motor, viral di media sosial.

Akis kejar-kejaran tersebut tentu tanpa sebab. Hal itu terjadi lantaran sopir Honda Brio kabur setelah mengisi bensin.

Sopir atau pengendara Honda Brio tersebut diduga tak bayar tagihan bensin tersebut.

Masalah lain pun timbul saat sopir Honda Brio kabur tabrak lari satu pengendara sepeda motor hingga berujung diamuk massa.

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Kejang saat Isi BBM, Pelanggan Mengambil Uang yang Jatuh, Begini Faktanya

Kini, video tersebut mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh pengguna Instagram bernama @indocarstuff.

Dalam narasi yang ditulis akun @indocarstuff, kejadian tersebut bermula ketika pengendara mobil Honda Brio kabur usai mengisi bensin di sebuah SPBU di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, pengendara tersebut enggan untuk membayar tagihan bensin dari petugas SPBU.

Dia pun akhirnya menancapkan gasnya dan kabur dari SPBU.

Dalam aksi kaburnya, pengendara tersebut menabrak seorang pengendara sepeda motor.

Tak berhenti, pengendara tersebut langsung menjadi sorotan masa sekitar.

Sejumlah masa mengejar pengendara mobil Brio tersebut.

Hingga pada akhirnya, pengendara mobil berhasil dicegat oleh masa.

Di lokasi, pengendara mobil tersebut diamuk masa.

Mobil tersebut akhirnya dirusak oleh masa. 

“Honda Brio merah dikejar oleh massa karena pengendara Brio ini kabur setelah tidak bayar bensin. Pas kabur doi juga menabrak beberapa pengendara lainnya. Alhasil dikejar sampai dirusakin itu mobil Brio-nya,” tulis unggahan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Fahrougi membenarkan bahwa pelaku tak membayar tagihan bensin di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar.

Berdasarkan keterangan dari Fahrougi, pelaku tak membayar tagihan pengisian pertalite sebesar Rp 150.000.

“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar" ucap Fahroug, dikutip dari Kompas.com pada Minggu, (19/2/2023).

"Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi.

Fahrougi menjelaskan bahwa petugas SPBU saat itu sempat mengejar pengendara mobil tersebut.

Hingga pada akhirnya pengendara mobil tersebut menabrak pengguna motor lain dan menimbulkan keramaian massa.

“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut." ujar Fahrougi

"Akhirnya penanganan sudah di atasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.

Baca juga: Viral Anak Pergoki Ibu Selingkuh dengan Kakek-kakek, Terciduk Berduaan di Toilet SPBU Wanita

Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian.

Tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengerusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, dari perspektif hukum, setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.

Budiyanto mengatakan seharusnya masa bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.

“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.

Selain itu, dia mengimbau kepada pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk tidak main hakim sendiri.

Jangan sampai ada aksi perusaha kendaraan orang lain hingga membuat cedera.

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap terduga pelaku kecelakaan justru termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum.

Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapatkan ancaman hukum sebagai berikut:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kini proses hukum tengah dihadapi oleh pelaku yakni pengendara mobil Honda Brio berwarna merah itu.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Pengendara Honda Brio Kabur usai Isi Bensin, Berujung Diamuk Masa, Tabrak Satu Pesepeda Motor

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved