Viral di Media Sosial

Viral Video Sopir Honda Brio Kabur Tak Bayar Bensin, Tabrak Pengendara Motor Berujung Diamuk Massa

Baru-baru ini sebuah video menampilkan aksi kejar-kejaran mobil Honda Brio berwarna merah dengan sejumlah massa pengendara motor, viral di media sosia

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunWow / Instagram @indocarstuff
Video viral aksi pengendara mobil Brio merah kabur tak bayar tagihan isi bensin, tabrak seorang pengendara motor hingga dikejar massa 

Selain itu, dia mengimbau kepada pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk tidak main hakim sendiri.

Jangan sampai ada aksi perusaha kendaraan orang lain hingga membuat cedera.

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap terduga pelaku kecelakaan justru termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum.

Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP.

Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapatkan ancaman hukum sebagai berikut:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara.

Kini proses hukum tengah dihadapi oleh pelaku yakni pengendara mobil Honda Brio berwarna merah itu.

(TribunStyle.com/Dika Pradana)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL Pengendara Honda Brio Kabur usai Isi Bensin, Berujung Diamuk Masa, Tabrak Satu Pesepeda Motor

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved