Pemilu 2024
Antisipasi Data Ganda, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Berjenjang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya lakukan pengawasan berjenjang untuk mengantisipasi munculnya data ganda pada DTP.
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya lakukan pengawasan berjenjang untuk mengantisipasi munculnya data ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DTP).
Ahmad Azis Firdaus selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, bahwa sebelum Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, pengawasan berjenjang ini perlu dilakukan.
Pertama, proses pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) kategori meninggal dunia melalui cara uji petik sampel.
Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai Partai Politik, Ormas, dan Mahasiswa, KPU, Bawaslu di Kabupaten Bandung
Hal tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi kepada pihak pemerintah desa serta kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Data tersebut diketahui telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua, pihak Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta Pos Keliling Desa (PKD) melakukan pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terkait kinerja dan prosedural dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
"Misal, Pantarlih harus melakukan coklit (dengan) menemui langsung ke pemilih rumah ke rumah, tidak dikumpulkan pada satu titik, termasuk mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," terang Azis pada Senin (20/2/2023).
Ketiga, sambungnya, antisipasi data ganda ini juga menggunakan sistem audit atas data pemilih yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih berbasis data Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Audit data pemilih tersebut tentunya atas kategori yang telah ditentukan, seperti yang memiliki atau bahkan berpotensi kerawanan.
Coklit ini juga dilakukan guna memastikan kepemilikan dokumen legal formal yang dimiliki pemilih, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
"(Dokumen-dokumen tersebut) yang menjadi syarat harus dibuktikan (dengan cara) menunjukkannya kepada Pantarlih sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 (PKPU 7/2022) dengan perubahan PKPU 7/2023," pungkasnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ahmad-azis-firdaus.jpg)