Sabtu, 30 Mei 2026

LPSK Akan Tetap Lindungi Bharada E Jika Masih Diperlukan, Selama Ini Belum Ada Ancaman

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan tetap melindungi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tayang:
Editor: Giri
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Richard Eliezer alias Bharada E akan tetap dilindungi LPSK jika diperlukan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan tetap melindungi Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, mengatakan, perlindungan akan tetap diberikan selama Richard masih memerlukan dan sepanjang LPSK merasa perlu untuk memberikan perlindungan.

"Sepanjang yang bersangkutan masih memerlukan perlindungan LPSK dan sepanjang LPSK merasa bahwa yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan, itu akan dilakukan," ujar Hasto saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan LPSK secara umum akan diberikan dalam waktu enam bulan.

Setelah berakhir dalam waktu tersebut, akan dilakukan evaluasi apakah pihak terlindung masih memelukan perlindungan atau tidak.

Selama perlindungan diberikan LPSK, Hasto mengatakan Richard Eliezer bebas dari ancaman.

"Sampai sekarang belum (ada ancaman)," ucap dia.

Baca juga: Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menambahkan, jenis perlindungan yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer adalah perlindungan fisik.

LPSK telah membentuk tim satuan tugas yang bekerja khusus mendampingi Richard Eliezer sampai ke dalam rumah tahanan.

"Kita di LPSK membentuk semacam satgas, bekerja sif, ada sif pagi, sif malam, dan mereka selalu berada di dekat Eliezer, termasuk saat Eliezer berada di dalam rutan (rumah tahanan)," ucap Antonius.

Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain yaitu Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer Lebih Rendah dari Tuntutan, Bagaimana bila Jaksa Ajukan Banding?

Adapun hal yang meringankan Richard dalam hukuman pidananya karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.

Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban.

Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri kemudian menceritakan hal tersebut kepada Ferdy Sambo.

Sambo yang marah lalu merencanakan pembunuhan terhadap Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer.

Richard diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan menyebabkan nyawa Yosua melayang pada 8 Juli 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK Setelah Bebas, jika Dibutuhkan"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved