Adhikarya

Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana, Kemacetan dan Tranportasi Masal Masih Jadi Masalah

Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana mengatakan Kemacetan dan Tranportasi Masal Masih Jadi Masalah

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Siti Fatimah
Lutfi Ahmad Mauludin
Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kemacetan dan transfortasi masal, masih menjadi masalah di tengah masyarakat Kabupaten Bandung, dan bahkan Bandung Raya. Hal tersebut, diungkapkan oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, saat ditemui, setelahnya menggelar reses di Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (17/2/2023).

Jajang mengaku, terkait keluhan warga dengan transportasi masal yang sekarang kurang nyaman, didapatnya saat reses.

"Di Bandung raya ini macet karena kebanyakan masyarakat, menggunakan kendaraan pribadi, kalau tidak mobil, ya, motor," ujar Jajang, yang merupakan Angota Komisi IV DPRD Jabar, dari Fraksi PKS.

Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana
Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana ()

Jajang mengatakan, Di Bandung Raya ini, kalau tidak membuat transfortasi masal, yang nyaman, suatu saat akan stak.

"Jadi bukan hanya transfortasi di Kota Bandung, urusannya harus terintegrasi Bandung Raya, sebab perpindahan orang itu, bukan hanya di Kota Bandung," kata Jajang.

Jajang mengatakan, seperti orang Rancaekek Kabupaten Bandung menuju ke Kota Bandung.

"Orang Rancaekek menuju ke Lembang, melewati Kota Bandung. Jadi harus ada transportasi terintegrasi di Bandung Raya," ucap dia.

Jajang mengatakan, kalau setelah ada transportasi masal yang nyaman dan terintegrasi masyarakatpun akan menggunakannya. 

Kalau sekarang dipaksa dikampanyekan pemerintah, untuk naik kendaraan masal atau umum, menurut Jajang, masyarakat tak akan mengikutinya karena tak ada transportasi masal yang nyaman dan terintegrasi. 

"Maka masyarakat tetap menggunakan kendaraan pribadi, dan tetap terjadi macet," katanya.

Selain itu kata Jajang, trasportasi di Bandung Raya, tak bisa epektif karena belum ada rumah bersamanya.

"Maka setiap kabupaten kota jalan sendiri-sendiri. Kalau ini jadi satu pemerintahan jadi satu, satu komando, sebetulnya akan selesai di Bandung Raya," tuturnya.

Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana
Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana ()

Namun, dikatakan Jajang, regulasinya tidak seperti itu, undang-undang nomor 23, itu mengatur kewenangan, dibagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. 

"Ini jadi masalah, mungkin saya mengusulkan juga coba dikaji kembali sistem pemerintahan ini di pusat, apakah otominya ada di kabupaten saja atau provinsi saja, sehingga semua akan jadi satu pintu. Sehingga akan mudah, menyelesaikan masalah, tidak bertele-tele," ujar Jajang.

Berbeda dengan di DJI Jakarta, kata Jajang, kalau di DKI Jakarta mulai urusan posyandu, RT, RW, drainase, Jalan dan lainnya, kewenangannya ada di Gubernur DKI, maka cepat selesai masalahnya.

"Di Jabar, bukan tak bisa menyelesaikan karena kewenangannya juga terbatas," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved