Adhikarya
Anggota DPRD Jabar H Dadang Kurniawan: Perda PDP Memastikan Stok Pangan dan Mengendalikan Harga
Anggota DPRD Jawa Barat H Dadang Kurniawan; Perda PDP Untuk Memastikan Stok Pangan dan Mengendalikan Harga
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Untuk memastikan adanya stok pangan, dan mengendalikan harga, serta antisipasi untuk meminimalisir terjadinya inflansi, menjadi tanggung jawab pemerintah.
Untuk itu, kini Jawa Barat, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Dadang Kurniawan, S.Ip., M.Hum, menjelaskan, secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan stok.
"Selain itu untuk mengatur disparitas harga, dan fluktuasi harga barang, khususnya bahan pokok," kata Dadang, yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi Gerindra.
Sebab menurut Dadang, selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
"Salah satu kelangkaan stock pangan disebabkan oleh manejemen logistik yang buruk. Sehingga dengan adanya PDP ini, diharapkan bisa meminimalisir permasalahan stock pangan, yang kerap terjadi," katanya.
PDP tersebut merupakan payung hukum, yang bertujuan untuk mengendalikan harga, serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat.
"Pemerintah daerah wajib hadir, dalam memastikan ketersediaan stock pangan, untuk masyarakat," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dadang-kurniawan-sip-anggota-dprd-jabar.jpg)