Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ditemukan 700 Tablet Obat

Pengedar narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu.

istimewa/Polres Indramayu
Pelaku pengedar obat keras tertentu (OKT) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu. Foto istimewa/Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengedar narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu.

Pelaku adalah R (33) warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, dari tangan pelaku sedikitnya 700 tablet obat-obatan terlarang berhasil diamankan.

Baca juga: Polisi Kejar Pengedar Ganja di Indramayu, Pelaku Tertangkap saat Berada di Sebuah Gang

"Pelaku ini ditangkap di halaman rumahnya," Kamis (16/2/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, aksi pelaku yang kerap menjual sediaan farmasi tanpa izin edar itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menangkap pelaku.

Kemudian setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti OKT berbagai jenis.

Mulai dari 523 tablet jenis Tramadol HCL, 113 tablet jenis Trihexyhenidyl, dan sebanyak 64 tablet jenis DMP atau dextro.

Lanjut AKP Otong Jubaedi, beberapa di antaranya ditemukan eceran di dalam sebuah kaleng bekas rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 65 ribu dan satu unit handphone.

Dari hasil interograsi, pelaku mengaku mendapat barang-barang haram tersebut dengan cara membeli kepada pengedar lainnya di wilayah Jakarta Pusat.

Polisi pun masih memburu pengedar tersebut dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar dia.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved