Ongkos Naik Haji 2023 Jadi Rp 49,8 Juta, Jemaah Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Menambah
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR-RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dibayarkan jemaah calon haji sebesar Rp 49,8 juta itu adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637.
Sementara 44,7 persen sisanya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937
Jumlah Bipih atau Ongkos Naik Haji yang disepakati dalam rapat itu lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag yakni sebesar Rp 69,1 juta.
Adapun biaya 49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang, memperinci nilai manfaat untuk jemaah diberikan lebih banyak sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen). Bipih ditambah nilai manfaat adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang ditetapkan 90.050.637,26.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213," ujarnya.
Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.
Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.
Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.
Sedangkan jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta. "Rapat Panja ditutup dengan ucapan alhamdulillahirabbal'alamin," ucap Marwan sambil mengetuk palu sidang.
Beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 ini sebelumnya juga sempat disampaikan anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
Ia mengatakan calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam tak perlu lagi melunasi ongkos haji berapapun kesepakatan yang ditetapkan pemerintah dan DPR nanti.
"Lunas tunda enggak ada lagi penambahan biaya apapun," kata Yandri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Dinonaktifkan dari DPR RI, dari Kondektur Bus, Pelawak hingga Politisi |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Imam Masjid Ditikam Pemuda saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Nyamar Jadi Jemaah |
![]() |
---|
Sambutan Hangat Abang Ijo untuk Jemaah Haji yang Pulang dari Tanah Suci |
![]() |
---|
Kisah Haru Kepulangan Jemaah Haji Kloter 32 JKS Ciamis: Sempat Tertunda di Madinah, Tertahan di Tol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.