Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Instansi Daerah
Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah di Amanuba Hotel & Resort,(16/02)
BOGOR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan jajaran pegawai Kanwil Jabar, menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah di Amanuba Hotel & Resort, Rancamaya Bogor (Kamis, 16/02/2023). Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah ini diikuti secara Onsite oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bogor Raya dan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebanyak 65 orang.
Narasumber pada Kegiatan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah yaitu: Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya (keynote speech), Kadivyankumham Andi Taletting Langi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Roberia, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Subdit Sinkronisasi Pengawasan dan Pengendalian PDRD Kementerian Keuangan Hery Soekoco dan Analis Hukum Ahli Muda Pada Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Fepti Wijayanti.
Dalam laporannya, Kadivyankum Andi menyampaikan dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas dan fungsi sebagai leading sector dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun DPRD. Pengharmonisasin, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan sebelum proses pembahasan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Rapat Koordinasi ini di harapkan sebagai sarana koordinasi untuk lebih mempererat koordinasi dan kerja sama antara Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah dan DPRD di wilayah Jawa Barat dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah khususnya dalam kegiatan menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu Rancangan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih.
Kakanwil Andika dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pembangunan hukum diharapkan dapat menjadi sarana pembaharuan bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah secara adil serta menjadi pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dan tercipta budaya hukum. Kepastian hukum semakin penting untuk diwujudkan dalam rangka mengatur dinamika dan perilaku sosial masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk penyelenggaraan negara dan pembangunan.
Kewenangan baru diberikan kepada Kantor Wilayah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk mencegah banyaknya Peraturan Daerah yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, bahkan dengan parameter hak asasi manusia. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah diarahkan guna menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah strategis yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah di antaranya: 1. Optimalisasi dan revitalisasi fungsi dan peran Law and Human Rights Centre pada Kantor Wilayah; 2. Optimalisasi peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan penguatan kompetensi sumber daya manusia Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan 3. Membangun sinergitas dan efektififitas koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Daerah, DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Hal hangat dan menjadi perhatian kita terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin yang mengatur beberapa perubahan terhadap Undang-Undang sektoral eksisting lain yang mengatur teknis sesuai dengan ruang lingkup masing-masing dengan dasar filosofis untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan arah pengaturan baru khususnya terkait pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selama ini masih dilakukan dengan menginduk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kakanwil Andika mengajak para pemangku kepentingan dari Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Barat untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam setiap pembentukan produk hukum daerah. Selain itu Kadivyankum Andi dalam penguatannya kepada peserta Rapat untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait di daerah menyampaikan secara rinci Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah. Lebih jauh disampaikan peserta harus memahami tidak hanya format tetapi mengerti dan memahami substansi di dalamnya.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Roberia dalam paparannya menyampaikan bahwa siapapun, apapun, bagaimanapun kita harus taat hukum begitu juga dengan pembentukan peraturan daerah. Economic theory of regulation menyebutkan Terciptanya Perubahan akan membawa kebaikan dimasa mendatang. Roberia meminta dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan jangan mengacu kepada penyerapan saja tetapi harus mengacu kepada nilai kepentingan yang baik yang pada akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Subdit Sinkronisasi Pengawasan dan Pengendalian PDRD Kementerian Keuangan Hery Soekoco menyampaikan materi “Penyelarasan Kewenangan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-Undang HKPD dan KUPDRD dalam Mendukung Ekosistem Investasi”. Dijelaskan lebih lanjut mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Penerapan Pengaturan UU HKPD perlu melakukan penyiapan peraturan pelaksana pemungutan PDRD dalam upaya efisiensi.
Analis Hukum Ahli Muda Pada Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Fepti Wijayanti memaparkan Penetapan Perpu Cipta Kerja. Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) pada tanggal 30 Desember 2022. Perpu Cipta Kerja Perpu Cipta Kerja sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU- XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya.
Ekonomi Global Masih Dibayangi Berbagai Resiko, Namun Tetap Tumbuh Meski Terbatas Permasalahan ekonomi terjadi di berbagai belahan dunia Pasta Pandemi Covid/19, berbagai negara telah masuk ke dalam masa pemulihan namun hal tersebut pun masih dihadapkan pada masalah baru berupa ancaman Resesi di tahun 2023 Sebagai masalah yang menyebabkan ancaman Tensi Geopolitik, peningkatan Inflasi, ancaman Stagflasi, krisis multisektor, dan suku bunga.
(Red/foto: Adb; Editor: Aul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kakanwil-Kemenkumham-Jabar-R-Andika-Dwi-Prasetya-hadiri-Kegiatan-Rapat-Koordinasi.jpg)