Staf DPRD Indramayu Temukan Kejanggalan dari Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu Lucky Hakim

DPRD Indramayu membenarkan adanya surat masuk perihal pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Staf Pendamping Pimpinan Non PNS DPRD Indramayu, Daus Nur Alam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - DPRD Indramayu membenarkan adanya surat masuk perihal pengunduran diri Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Surat itu diterima bagian Sekwan DPRD Indramayu pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Meski demikian, surat dengan Kop Surat Bupati Indramayu Nomor 132/335Tapem per tanggal 8 Februari 2023 itu hingga saat ini belum disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Indramayu.

Hal ini dikarenakan surat tersebut dianggap tidak sesuai prosedural sehingga masih dalam tahap telaah staf DPRD Indramayu.

Staf DPRD menilai, terdapat beberapa kejanggalan pada surat tersebut.

Baca juga: Lucky Hakim Blak-blakan Sebut Take Home Pay Wabup Indramayu Lebih dari Rp 200 Juta, Merasa Bersalah

"Pada intinya kami belum berani memberikan surat itu kepada ketua karena pertama harus ada telaah staf dulu dari kami," ujar Staf Pendamping Pimpinan Non PNS DPRD Indramayu, Daus Nur Alam kepada Tribuncirebon.com, Rabu (15/2/2023).

Kejanggalan itu, disampaikan Daus Nur Alam, pertama terkait kop surat. Kemudian kedua terkait nomor surat.

Ia menilai, sifat surat pengunduran diri itu seharusnya dibuat secara pribadi bukan melalui kedinasan.

Pihaknya dalam hal ini juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memastikan apakah benar sudah mengeluarkan nomor surat tersebut atau tidak.

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat ditemui pada Selasa (13/9/2022) malam. Lucky Hakim siap dipanggil DPRD Indramayu dalam sidang dan minta disiarkan langsung.
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Keganjalan tiga, lanjut Daus Nur Alam, terkait perihal permohonan mengundurkan dirinya Lucky Hakim.

"Karena setahu kami juga yang melantik Bupati dan Wakil Bupati itu adalah gubernur. Jadi kami berpandangan, permohonan itu seharusnya ditujukan kepada Gubernur dan DPRD hanya pemberitahuan," ujar dia.

Baca juga: Tak Mau Durhaka, Alasan Lucky Hakim Putuskan Mundur dari Wakil Bupati Indramayu

Dalam hal ini, pihaknya akan melihat naskah dinasnya terlebih dahulu untuk memastikan apakah surat tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau belum. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved