Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Nekat Mengedarkan Uang Palsu, Kini Ditangkap Polisi

Pemuda asal Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023). Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda asal Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, pemuda yang berinisial DP (22) dan hingga kini masih menganggur tersebut terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Cirebon pada Senin (6/2/2023).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, DP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan kira-kira pukul 19.24 WIB di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Baca juga: Tawuran Pemuda di Cirebon Berhasil Digagalkan, Dua Pemuda Diamankan, Kamar Kost Jadi Markas

Saat itu, menurut dia, tersangka kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditangkap, DP mengakui uang palsu tersebut merupakan miliknya, dan berniat mengedarkannya," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023).

Bahkan, pihaknya juga mengamankan 260 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari tas ransel yang dibawa tersangka saat mengedarkan uang palsu tersebut.

Ia mengatakan, petugas yang mengamankannya juga sempat mendatangi rumah tersangka untuk menggeledah dan menemukan barang bukti lainnya.

Di antaranya, ponsel, printer untuk mencetak uang palsu, kertas HVS yang diduga menjadi bahan pembuatan uang palsu tersebut, gunting, cutter, tas, dan lainnya.

"Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota," kata Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, dari hasil pemerisksaan sementara DP mengakui beraksi seorang diri dalam mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Cirebon.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 dan atau 245 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dari pasal tersebut, DP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Ariek Indra Sentanu. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved