Kasus Suap Hakim Agung Bakal Disidangkan PN Bandung Pekan Depan, Termasuk Tersangka Lainnya
Sidang dugaan suap yang melibatkan hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang dugaan suap yang melibatkan hakim agung nonaktif, Sudrajat Dimyati, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Rencananya, sidang pertama dengan terdakwa Sudrajad itu bakal dimulai pada Rabu, 15 Februari 2023.
Humas PN Bandung, Dalyusra, mengatakan, persidangan tersebut bakal dipimpin langsung oleh Ketua PN Bandung, Sihar Hamonangan Purba, sebagai ketua majelis hakim.
"Sidang, betul di PN Bandung, dipegang oleh Pak Ketua. Sidang pertama hari Rabu 15 Februari 2023," ujar Dalyusra saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).
Menurutnya, semua sidang kasus jual beli perkara itu akan digelar di PN Bandung.
Hanya saja, hakim yang mengadili nantinya berbeda-beda.
Sebelumnya, jaksa KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.
"Hari ini jaksa KPK, Gina Saraswat, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain Sudrajad, KPK juga melimpahkan berkas hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu, ASN pada kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie, serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka.
"Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," katanya. (*)
Bupati Pati Sudewo Janji Datang ke KPK Besok, KPK Ungkap Perannya di Proyek |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana: Menunggu Tes DNA, Bukti yang Dijukan Tekankan Tanggung Jawab Ayah Biologis |
![]() |
---|
Dini Hari Tadi Bupati Koltim Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Proyek RSUD |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Tokoh Media di Bandung Cium Dugaan Ada Mafia Tanah di Kasus yang Menjerat Kliennya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Gemuruh Kekecewaan Simpatisan PDIP Sambut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.