Beredar Dokumen Perjanjian Utang Anies Baswedan dengan Sandiaga, Ada 7 Poin, Utang Rp 92 M, Aslikah?
Beredar surat perjanjian utang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta. Analis menyebut dokumen tersebut seperti asli.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Isu Capres Nasdem Anies Baswedan yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, memiliki utang kepada Sandiaga Uno, masih jadi sorotan.
Bahkan belakang muncul foto perjanjian utang piutang natara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di media sosial.
Di sebuah kesempatan Anies Baswedan mengakui adanya pejanjian ini.
Dia mengatakan, perjanjian ini berisi dukungan dana saat dia dan Sandiaga Uno bertarung di Pilkada DKI Jakarta.
Namun, isu hutang ini tidak ada. Menurut Anies Baswedan, ada poin yang menyebut jika pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada DKI Jakarta, maka peminjaman uang itu tidak dikembalikan dan menjadi uang dukungan dalam Pilkada.
Baca juga: Sandiaga Uno Putuskan Tak Lanjutkan Lagi soal Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan, NasDem Senang
Bagiamana dengan surat perjanjian utang yang kini beredar, asli atau palsu?
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, Anies memiliki utang Rp 92 miliar kepada Sandi untuk memenuhi kebutuhan pemenangan putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
“Iya, jumlahnya memang Rp 92 miliar. Rp 20 miliar, Rp 30 miliar, tambah Rp 42 miliar kan,” ujar Analis Komunikasi Politik Anies, Hendri Satrio atau Hensat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).
Dalam foto tersebut, terdapat tanda tangan Anies di atas meterai. Perjanjian itu ditandatangani di Jakarta, 9 Maret 2017.
Namun, Hensat tak bisa memastikan keaslian dokumen perjanjian dalam foto yang tersebar.
Namun, menurut dia, isi perjanjian itu mirip dengan dokumen yang asli.
“Mirip, tapi kalau keasliannya mesti tanya yang upload,” hata Hensat.
Adapun terdapat tujuh poin dalam perjanjian tersebut, yaitu:
- Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").
- Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S. Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga ("Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S. Uno langsung kepada Tim Kampanye.
- Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
- Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman Ill tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S. Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
- Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
- Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.
- Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno.
"Demikian surat pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun," bunyi surat perjanjian yang diteken Anies.
| Prabowo Klaim Pengangguran Terendah, Anies Baswedan Singgung Data Presiden dan Realita Sebaliknya |
|
|---|
| Cerita Pilu Inul Daratista Gara-gara Foto Bareng Tokoh Politik, Diludahi hingga Difitnah Temannya |
|
|---|
| Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Jakarta Lebih Besar dari DPR RI, Dapat Rp 70 Juta Per Bulan |
|
|---|
| "Anak Saya Gak Ada" Ibu Affan Kurniawan Nangis ke Anies Baswedan, Tenang usai Dibisikkan Sesuatu |
|
|---|
| Festival Hiduplah Indonesia Maya Digelar di Bandung, Tom Lembong dan Anies Baswedan Siap Merapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anies-baswedan-sandiaga-uno-di-rumah-prabowo-subianto_20170419_170719.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.