BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Sebesar Rp. 381.928.308,- Kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya menyerahkan santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 204 Juta, Santunan Beasiswa sebesar Rp. 174 Jut

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp. 381.928.308,- kepada ahli waris karyawan PT. Panfila Indosari 

TRIBUNJABAR.ID, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya menyerahkan santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 204 Juta, Santunan Beasiswa sebesar Rp. 174 Juta, Santunan JHT sebesar Rp.2.7 Juta, Santunan JP (lumpsum) sebesar Rp.514 Ribu kepada ahli waris dari seorang pekerja PT. Panfila Indosari.

Almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di seluruh program BPJS yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP).

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, Een Kurniasih.

“BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan.” Kata Rizal Dariakusumah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya.

Kepala Kantor Cabang Bandung Lodaya, Rizal Dariakusumah mengatakan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kepedulian untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di indonesia baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Sehingga seluruh pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaanya hal ini sesuai dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemberi kerja pada sektor formal maupun bagi para pekerja sektor informal, agar sepenuhnya menyadari manfaat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan yang maksimal bagi pekerja. Pungkas Rizal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved