Mahasiswa UI Meninggal dalam Kecelakaan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Tempuh Praperadilan

Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang meninggal dunia karena kecelakaan dipersilakan menempuh jalur praperadilan.

Editor: Giri
(Thikstock)
ilustrasi mayat - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang meninggal dunia karena kecelakaan dipersilakan menempuh jalur praperadilan jika tak setuju dengan keputusan polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang meninggal dunia karena kecelakaan dipersilakan menempuh jalur praperadilan jika tak setuju dengan keputusan polisi.

Sebelumnya, polisi menetapan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Hasya merupakan mahasiswa Universita Indonesia yang meninggal di jalan diduga akibat diduga tertabrak pensiuan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan keluarga bisa mengajukan praperadilan di kasus tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.

Latif mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dihentikan lantaran Hasya sebagai tersangka sudah meninggal dunia.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan yang Bikin Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Meninggal Versi Sopir Audi A8

Latif mengatakan, penghentian penyidikan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sket TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelas dia.

Alasan jadi tersangka

Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan mahasiswa Hasya yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif.

Latif menegaskan, kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bandung Barat, Dua Pemotor di Lembang Adu Banteng Setelah Menyalip Bus, 1 Tewas

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Eko Setia Budi Wahono.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya), bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.

Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.

Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mobil Anggota DPRD Sulut Tabrak Sepeda Motor, 1 Orang Meninggal di Tempat

"Sehingga tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.

Latif menuturkan, bersamaan dengan itu, Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan, diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," ucapnya. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved