Pengakuan Polos Pengedar Narkoba di Indramayu, Awal Jual Narkoba karena Ditelpon Nomor Iseng
S menceritakan, awal mulanya ia menjual narkoba karena mendapat telepon iseng. Ketika diangkat, nomor itu langsung menawarkan narkoba
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pria berinisial S menjadi salah satu tersangka dari 13 pengedar narkoba yang ditangkap Polres Indramayu sepanjang Januari 2023.
Pada kesempatan itu, S turut dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).
Kepada polisi, dengan polos, S mengaku menjadi penjual narkoba baru kali ini.
"Kalau tahun kemarin enggak ngejual," ujar dia.
Baca juga: Modus Pengedar Narkoba di Indramayu, Ada yang Manfaatkan Kurir Pengiriman Paket untuk Kirim Narkoba
S menceritakan, awal mulanya ia menjual narkoba karena mendapat telepon iseng.
Ketika diangkat, nomor itu langsung menawarkan narkoba.
"Nomor iseng pak, ada yang nelepon saya. Ada nomornya tapi gak ada namanya," ujarnya.
"Habis nawarin saya tanya ini siapa, terus dia bilang kalau mau kamu ambil terus dimatiin teleponnya," lanjut S.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari jumlah 13 tersangka yang berhasil ditangkap, 10 di antaranya berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka lainnya berstatus kurir.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram.
Polisi juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir.
Terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir.
Baca juga: Kronologi Praktek Napi Pengendali Narkoba di Dalam Lapas Indramayu Tercium Polisi, Kini Terbongkar
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, sepeda motor 4 unit, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp 559 ribu.
"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," ujar dia.
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Bukan Lagi Polisi, Kapolres Indramayu Sebut Alvian Maulana Sinaga Sudah Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Sadis Alvian yang Habisi Putri dengan Cara Dibakar di Kamar Kos, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Kronologi Putri Apriyani Ditemukan Tewas Terbakar di Indramayu, Pelakunya Pacar yang Seorang Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.