Pengakuan Polos Pengedar Narkoba di Indramayu, Awal Jual Narkoba karena Ditelpon Nomor Iseng

S menceritakan, awal mulanya ia menjual narkoba karena mendapat telepon iseng. Ketika diangkat, nomor itu langsung menawarkan narkoba

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
S, salah satu pengedar narkoba saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pria berinisial S menjadi salah satu tersangka dari 13 pengedar narkoba yang ditangkap Polres Indramayu sepanjang Januari 2023.

Pada kesempatan itu, S turut dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).

Kepada polisi, dengan polos, S mengaku menjadi penjual narkoba baru kali ini.

"Kalau tahun kemarin enggak ngejual," ujar dia.

Baca juga: Modus Pengedar Narkoba di Indramayu, Ada yang Manfaatkan Kurir Pengiriman Paket untuk Kirim Narkoba

S menceritakan, awal mulanya ia menjual narkoba karena mendapat telepon iseng.

Ketika diangkat, nomor itu langsung menawarkan narkoba.

"Nomor iseng pak, ada yang nelepon saya. Ada nomornya tapi gak ada namanya," ujarnya.

"Habis nawarin saya tanya ini siapa, terus dia bilang kalau mau kamu ambil terus dimatiin teleponnya," lanjut S.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dari jumlah 13 tersangka yang berhasil ditangkap, 10 di antaranya berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka lainnya berstatus kurir.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram.

Polisi juga mengamankan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir.

Terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir.

Baca juga: Kronologi Praktek Napi Pengendali Narkoba di Dalam Lapas Indramayu Tercium Polisi, Kini Terbongkar

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, sepeda motor 4 unit, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp 559 ribu.

"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved