Orang Tua Murid Dendam, Potong Rambut Guru yang Potong Rambut Anaknya, FSGI Mengecam
Aksi potong rambut dilakukan orang tua siswa kepada guru SDN 13 Paguyaman, Gorontalo, bernama Ulan Hadji.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aksi potong rambut dilakukan orang tua siswa kepada guru SDN 13 Paguyaman, Gorontalo, bernama Ulan Hadji.
Penyebabnya, guru tersebut memotong rambut murid yang merupakan anak pelaku.
Padahal, pemotongan rambut sudah sesuai aturan tata tertib sekolah.
Aksi pemotongan rambut guru oleh orang tua murid yang merupakan balas dendam itu mendapat kecaman dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
"Padahal, jika keberatan maka orang tua siswa bisa melapor ke kepala sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan guru Ulan," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).
Heru mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD), disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca juga: Kasus Asusila Guru Ngaji Bejat di Batang Makin Berkembang, Korban Bertambah, Kini Capai 22 Orang
Dia mengatakan guru memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada siswanya.
"Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.
Seperti diketahui, guru SD bernama Ulan Hadji dipotong rambutnya hingga terlihat kulit kepalanya.
Diduga, wali murid tersebut tidak terima anaknya di potong rambutnya oleh Guru Ulan karena dianggap panjang dan tidak terawat.
Guru Ulan juga diminta menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.
Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2016 di satu SD Negeri di Majalengka, Jawa Barat, dan 2019 terjadi juga di salah satu SD Negeri di Sikka, NTT.
Kedua kasus tersebut bahkan sampai ke ranah hukum.
Baca juga: Antisipasi Cikbul, Dinkes Ciamis Sosialisasikan Jajanan Aman dan Sehat Kepada Guru dan Siswi UKS
Guru Theresia Pramusrita melaporkan orang tua siswa yang memotong paksa rambutnya di hadapan para siswa lainnya ke Polres Sikka.
Sedangkan Guru Aop di Majalengka dan orang tua siswa Iwan Himawan kemudian saling lapor ke kepolisian yang kemudian guru Aop divonis bebas oleh hakim Mahkamah Agung (MA), sementara orangtua siswa, Iwan Himawan divonis bersalah dan dihukum tiga bulan penjara. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FSGI Kecam Aksi Pemotongan Paksa Rambut Guru SD oleh Orang Tua Siswa di Gorontalo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Rambut-Pak-Guru-Ulan-Hadji-yang-digunting-paksa.jpg)