Bejatnya Pria Jatinangor Sumedang Ini, Tega Lecehkan Bocah Murid SLB saat Korban Sakit Pasca-operasi
DE tega melecehkan Bocah 10 Tahun murid SLB di Sumedang. Selain berkebutuhan khusus, AP juga sedang dalam kondisi sakit pasca-operasi
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polsek Jatinangor meringkus DE (38), pria yang melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur.
Pria warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diringkus di rumahnya pada Jumat (20/1/2023) sesaat setelah melakukan aksi bejatnya.
Korbannya adalah AP (10) murid sekolah luar biasa (SLB) di Sumedang. Selain berkebutuhan khusus, AP juga sedang dalam kondisi sakit pasca-operasi.
Baca juga: Viral Kisah Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Akibat Jadi Korban Pelecehan, Bumil Masih Nonton Kartun
"Yang bersangkutan ditangkap tanpa melawan," kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Sabtu (21/1/2023).
Dedi menjelaskan, kejadian pelecehan terhadap anak tersebut terkuak ketika orang tua korban menjadi keberadaan AP yang menghilang dari pantauannya.
Dalam pencarian, orang tua mendapat kabar anaknya dibawa seorang pria menggunakan sepeda motor.
Anak tersebut dibawa ke rumah teman pelaku. Dan di rumah itu, menurut Dedi, pelaku menjalankan aksi bejatnya.
"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu," kata Dedi.
Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan kembali oleh orang tuanya. Korban kemudian menceritakan semua kejadian yang menimpanya di hari nahas itu.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat.
"Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang," katanya.
Baca juga: LSM BPPI yang Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes Jadi Tersangka, Sunat Uang untuk Korban
Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepolisian-Sektor-Jatinangor-Sumedang-meringkus-DE.jpg)