Kabar Seleb

Ferry Irawan Terancam Ditinggal Pengacara di Tengah Kasus KDRT Venna Melinda, Begini Penyebabnya

Setelah resmi ditahan kini, Ferry Irawan terancam ditinggal pengacara di tengah menghadapi kasus KDRT Venna Melinda.

Editor: Hilda Rubiah
Live Facebook Tribunjatim
Ferry Irawan ditahan atas kasus KDRT pada Venna Melinda didampingi pengacaranya, Senin (16/1/2023). Ilustrasi - Ferry Irawan Terancam Ditinggal Pengacara di Tengah Kasus KDRT Venna Melinda 

Jeffry meminta Venna Melinda jujur soal KDRT.

"Iya kembali lagi kami fokusnya di pemberitaan yang beredar adalah patah hidung," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan saat jumpa pers melalui zoom, Rabu (18/1/2023).

Potret momen Venna Melinda tatap muka Ferry Irawan di hadapan penyidik, Ibunda Verrell Bramasta marah
Potret momen Venna Melinda tatap muka Ferry Irawan di hadapan penyidik, Ibunda Verrell Bramasta marah (Istimewa)

Pengakuan tersebut juga telah diceritakan Ferry Irawan saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut, Jeffry Simatupang sempat menanyakan kebenaran akan kabar tersebut.

Namun kliennya bersumpah tidak pernah melakukan hal itu kepada sang istri, Venna Melinda.

Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Nangis Terisak Mohon Ampun ke Venna Melinda: Abi Bukan Orang Jahat

"Pak Ferry bersumpah tidak mematahkan hidung itu, saya sudah bertemu dan pak Ferry sudah bersumpah jika dia tidak mematahkan hidung Venna sampai minimbulkan darah," ungkap Jeffry.

Oleh karena itu, kuasa hukum Ferry Irawan meminta kepada pihak Venna Melinda membuka semua hasil medis dan menerangkan terkait dugaan mematahkan hidung orangtua Verrell Bramastha tersebut.

Jika hasil medis terbukti benar, Jeffry sebagai kuasa hukum akan mengundurkan diri untuk mengawal kasus Ferry Irawan.

"Apabila benar hidung tersebut patah, saya akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ferry," tutur Jeffry Simatupang.

Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa kebenaran ini dibutuhkan untuk menentukan nasib hukum kliennya. 

Jika faktanya Venna tidak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencahariannya, maka Ferry bisa saja hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.

Baik pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 ini memang mempunyai perbedaan masa hukuman yaitu 5 tahun dan 4 bulan. 

"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu harusnya dikenalan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yang hukumannya adalah 5 tahun," pungkas Jeffry.

Ferry Irawan Minta Damai

Ferry Irawan bantah tak nafkahi Venna Melinda, siap berikan bukti telah menafkahi istri
Ferry Irawan bantah tak nafkahi Venna Melinda, siap berikan bukti telah menafkahi istri (Kolase Tribun Style/Wartakotalive)

Di lain sisi, Ferry Irawan menyampaikan pesan menyentuh buat Venna Melinda masih berstatus istri sahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved