Kemenkumham Dorong Revisi Undang-undang Narkotika, Biar Pengguna Tak Usah Dipenjara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong adanya revisi undang-undang narkotika.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong adanya revisi undang-undang narkotika.
Dorongan revisi tersebut mengantisipasi over kapasitasnya lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pasalnya lapas yang ada di Indonesia dipenuhi oleh warga binaan kasus penguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang tinggi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Razilu, mengatakan, ada beberapa hal yang telah diupayakan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam menangani over kapasitas yang terjadi hampir di semua lapas di Indonesia.
"Pertama over kapasitas ini sebenarnya dipengaruhi oleh banyaknya warga binaan dari kasus narkoba. Idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi," ujar Razilu, saat kunjungan kerjanya ke Lapas Kelas II B, Kota Sukabumi, Selasa (17/1/2023).
Bahkan, untuk mendorong adanya revisi tersebut, pihaknya pun telah menyampaikan usulannya tersebut ke DPR RI.
Baca juga: Alex Bonpis Gembong Narkoba Penerima Narkoba dari Teddy Minahasa Ditangkap di Cikampek
"Itulah yang kemudian sedang diusahakan oleh Pak Menteri bersama dengan DPR akan merevisi Undang-undang Narkotika," tutur Razilu.
Revisi juga akan diupayakan pada Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, yang nantinya akan lebih mengupayakan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Kemudian untuk penambahan dari (jumlah) lapas, dibandingkan dengan input dan output itu relatif sedikit. Maka kalau tidak diselesaikan, ini juga ke depannya akan semakin banyak terus. Untuk itulah solusi paling baik, mereka yang tergolong pengguna direhabilitasi, tidak dipenjarakan," ucapnya.
Adapun langkah lapas dalam menangani over kapasitas ini, lanjut Razilu, pihak lapas mengusahakan untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan warga binaan.
Baca juga: Revaldo Pemeran di Sinetron Serigala Terakhir 2 Itu Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Sudah 3 Kali
"Jika dipindahkan juga ke lapas lain di luar daerahnya, akan merepotkan keluarganya juga untuk melakukan kunjungan," ungkapnya.
Dalam kunjungan kerjanya ke Lapas Kelas II B Sukabumi, Razilu meninjau layanan kunjungan keluarga warga binaan, penitipan barang dan ruang kunjungan tatap muka napi dan keluarga.
Termasuk faslitas kesehatan poliklinik, blok bunian, ruang bengkel kerja, dan area dapur. (*)
Soroti Rencana Penggabungan Wilayah Kabupaten Ke Kota Sukabumi, Yusuf Ridwan: Perlu Dikaji Mendalam |
![]() |
---|
MBG di SDN 4 Pasirhalang Sukabumi Berhenti Sementara, SPPG Sebut Bukan karena Banyak Komplain |
![]() |
---|
Sosok Ocang, Petani Ulet di Sukabumi yang Hidup Sebatang Kara, Tewas Usai Bunuh King Kobra 4 Meter |
![]() |
---|
Sekda Sukabumi Minta SPPG MBG Pakai Barang Lokal Setelah Pedagang di Pasar Menjerit Omzet Turun |
![]() |
---|
Sosok Ocang, Petani yang Tewas usai Duel dengan King Kobra di Sukabumi, Pernah Jadi Pencari Ular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.