Kasus Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Sukabumi Meningkat, Pergaulan Bebas Penyebab Utama

Kasus permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meningkat.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kantor Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A, Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meningkat.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A, Aji Sucipto, mengatakan, selama 2022 sampai awal tahun 2023 atau per tanggal 17 Januari 2023, terdapat 86 dispensasi nikah atau kawin.

Jumlah itu, yakni 2022 sebanyak 81 kasus, dan di awal tahun 2023  baru lima kasus.

Tren itu meningkat 90 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Aji menjelaskan, peningkatan terjadi akibat adanya perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan batas usia nikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

"Oleh sebab itu di wilayah Kabupaten Sukabumi di PA Cibadak cenderung meningkat karena batasan itu sudah jauh lagi," ucap Aji, Selasa (17/1/2023).

Sedangkan faktor atau penyebab pemohon mengajukan dispensasi nikah karena pergaulan bebas.

Baca juga: Pernikahan Dini di Jawa Barat Meningkat, Satu di Antara Penyebabnya Kehamilan di Luar Nikah

Aji menyebut, 90 persen permohonan dispensasi nikah akibat hamil duluan.

"Terkait dengan faktornya permohonan itu, lebih banyak didominasi oleh akibat pergaulan bebas mungkin dan rata rata hamil di luar nikah," ucapnya.

Menurutnya, dispensasi nikah tidak bisa begitu saja dikabulkan. Pengadilan Agama Cibadak secara selektif memastikan permohonan dispensasi nikah memenuhi syarat.

"Karena memang di kami sendiri terkait dengan dispensasi ini sangat selektif. Ada juga beberapa ditolak dispensasinya karena tadi tidak memenuhi syarat, tidak ada urgensi dalam artian seperti itu. Kalau memang urgensi, itu benar-benar urgensi, baru mungkin majelis hakim bisa mempertimbangkan, bisa mengabulkan dispensasi," ucpanya.

Aji mengatakan, pemohon dispensasi nikah rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun, atau masih usia sekolah tingkat SLTA.

Baca juga: Dispensasi Nikah Dini di Karawang Naik, Rata-rata Karena Orangtua Takut Ada Perzinahan

"Kalau jumlahnya secara persentasi itu sekitar 80 sampai 90 persen dari seluruh permohonan dispensasi," katanya.

Dari 90 persen akibat pergaulan bebas, kata Aji, 10 persen sisanya karena faktor ekonomi hingga perjodohan.

"Dominasinya (yang 10 persen) dispensasi di sini itu kebanyakan faktor ekonomi dan mungkin untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan, dalam artian mungkin orang tua takut merasa malu jadi dari pada madarat, nah orang tua mengajukan untuk melalui dispensasi," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved