Usia 19 Tahun Sudah Dua kali Cerai, Di Indramayu Sepanjang 2022 Ada 7.771 Perceraian

Kondisi tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu ini, diakui Dindin cukup ironis. Mengingat, tidak sedikit pasangan yang masih berusia muda

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus perkara perceraian masih sangat tinggi di Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Indramayu bahkan menerima sebanyak 10.318 perkara yang diajukan.

Dari jumlah tersebut, perceraian yang diputuskan oleh hakim mencapai 7.771 perkara.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, saking tingginya, Kabupaten Indramayu bahkan menempati urutan ke-4 secara nasional dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia, yakni setelah Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bogor.

Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023).
Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

"Kalau di Jawa Barat kita di rangking kedua setelah Kabupaten Bogor," ujar dia kepada Tribun, Selasa (17/1/2023).

Dindin menyampaikan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih didominasi oleh cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Yakni sebanyak 5.669 perkara yang diputuskan.

Sedangkan cerai talak ada sebanyak 2.102 perkara yang diputuskan.

Baca juga: Tersangka Kasus KDRT dan Digugat Cerai Venna Melinda, Ferry Irawan Juga Terancam Kehilangan Harta

Kondisi tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu ini, diakui Dindin Syarief Nurwahyudin cukup ironis. Mengingat, tidak sedikit pasangan yang masih berusia muda mengajukan perceraian ke PA Indramayu.

Pada hari kemarin, Dindin bahkan mengaku baru saja menjadi hakim untuk perkara perceraian yang diajukan oleh istri berusia 19 tahun.

Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023.
Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023. (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Perkara perceraian tersebut diketahui juga merupakan kali kedua yang ia ajukan ke PA Indramayu.

Baca juga: Tragedi Rumah Tangga, Pria Sukabumi Kaget Tiba-tiba Dapat Akta Cerai Meski Tak Terima Panggilan

"Di usianya yang baru 19 tahun dia sudah dua kali cerai, memang ini cukup ironis," ujar Dindin Syarief Nurwahyudin . (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved