Kasus Ferdy Sambo
Jadwal Sidang Ferdy Sambo, JPU Akan Bacakan Tuntutan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Hari Ini
Setelah Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNAJBAR.ID, JAKARTA - Setelah Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Sidang Ferdy Sambo untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023) malam.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi itu akan digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH mulai pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Saat JPU Sebut Ada Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Guna Memuluskan Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Lebih Seksi
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sehari sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara delapan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)