Fenomena Menikah Muda, Ternyata Tak Hanya Terjadi di Ponorogo, di Bandung Terdata ada Ratusan
Fenomena menikah muda tak hanya terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, tapi juga di kota-kota lainnya di Pulau Jawa.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Januar Pribadi Hamel
BANDUNG, TRIBUN - Fenomena menikah muda tak hanya terjadi di Ponorogo, Jawa Timur, tapi juga di kota-kota lainnya di Pulau Jawa.
Data mengejutkan tersebut diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, Senin (16/1).
Ia mengatakan angka 191 pengajuan yang beritanya belakangan sangat ramai itu baru terhitung dari Ponorogo.
Padahal provinsi dan kota-kota lain pun, ujar Ledia, mengalami kasus yang sama.
Baca juga: HEBOH Aliando Nikah Muda dengan Natasha Wilona Trending Topic di Twitter, Ternyata Ini Faktanya
Sebut saja di Kota Pelajar, Yogyakarta. Untuk tahun 2022 angkanya mencapai 556 anak.
"Lalu di dapil saya di Kota Bandung, sampai September 2022 saja sudah ada 125 anak yang terdata mengajukan dispensasi pernikahan. Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan," ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Kantor Pengadilan Agama di berbagai wilayah, ungkap Ledia, angka pengajuan dispensasi nikah anak di Indonesia memang masih tinggi.
Sedikit contoh selama 2022 Kota Samarinda mencatat angka 681 ajuan, Banda Aceh 507 ajuan, Blitar 489 ajuan, Kabupaten Bojonegoro 486 ajuan, Majalengka 467 ajuan, Kabupaten Batang 380 ajuan, Pekalongan 292 ajuan, Jepara 240 ajuan, Klaten 206 ajuan, Cianjur 177 ajuan, Enrekang Sulsel 98 ajuan, Kolaka Utara Sulteng 52 ajuan, Lombok Tengah 47 ajuan.
Baca juga: Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP 12 Tahun dan 15 Tahun di Bulukumba, Diminta Lakukan Hal Ini
Ledia mengingatkan, fenomena menikah muda punya potensi besar pada muramnya masa depan anak bangsa.
Ia mengatakan pernikahan itu sebaiknya dipersiapkan dengan sepenuh kematangan. Kematangan fisik, psikis, emosi termasuk ekonomi.
"Sementara ajuan dispensasi nikah mereka yang masih di bawah umur ini justru abai terhadap hal tersebut. Maka ancaman meningkatnya angka kemiskinan, perceraian hingga kematian ibu dan bayi membayangi masa depan generasi kita,” katanya.
Apalagi dua alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah ini adalah hamil di luar nikah dan alasan keterbatasan ekonomi.
“Alasan hamil di luar nikah ini menjadi tamparan keras bagi kita semua karena menabrak norma agama, budaya dan Pancasila yang berketuhanan Yang Mahaesa.
"Artinya ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, bukan sekadar dengan membahas batas usia pernikahan tapi pada persoalan bagaimana pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila dan penguatan ketahanan keluarga ternyata tidak terimplementasi dengan baik,” kata Ledia.
Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan upaya preventif agar angka pernikahan dini ini bisa diminimalisasi harus dikuatkan dan menjadi fokus perhatian bersama antara pemerintah atau pihak eksekutif, legislatif, pendidik, keluarga dan masyarakat umum.
Menurutnya, pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila harus dikuatkan dan disosialisasikan lebih intens tidak hanya kepada pelajar tapi juga pada guru, orangtua, dan pemuka masyarakat. Karena tanggung jawab pendidikan bukan hanya terletak pada pihak sekolah dan pendidik saja.
Pergaulan bebas yang membuat anak hamil di luar nikah misalnya bisa jadi bukan semata karena anak salah gaul tetapi mungkin juga karena orang tua yang abai pada nilai agama atau kurang pengawasan, begitu juga pada masyarakat yang mulai menipis kepedulian pada sekitar sehingga berpikir yang penting bukan keluarga saya, atau pada guru yang sibuk dengan beban tugas mengajar.
“Anak yang hamil di luar nikah itu kan ada awalnya. Bukan ujug-ujug. Bukan perkosaan. Tapi dari intensitas pergaulan yang longgar.
"Karenanya, ketika kita ingin angkanya bisa diturunkan, preventifnya yang harus ditingkatkan. Bagaimana anak dididik dengan pemahaman agama yang baik, dengan pendidikan karakter pancasila, termasuk dengan keteladanan dari orangtua, guru dan orang dewasa di sekitarnya,” kata anggota legislatif dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Menanggapi fenomena menikah muda, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan tengah mengkaji temuan kasus ajuan pernikahan di bawah umur tersebut. Apalagi yang mengajukannya sampai anak yang masih duduk di bangku sekolah.
"Sedang kita kaji. Pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," katanya.(muhamad syarif abdussalam)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Fenomena Menikah Muda
Ledia Hanifa Amaliah
Komisi X DPR RI
pernikahan dini
kota pelajar
Yogyakarta
Bandung
Ridwan Kamil
Potret Lucunya Huru dan Hara, Santai Berjemur Pagi di Kebun Binatang Bandung |
![]() |
---|
DPRD Bandung Barat Legawa Tunjangan Baru Dibatalkan Bupati Jeje |
![]() |
---|
Bahas Isu AI dan PR 4.0, Humas UK Maranatha Raih Best Paper Konferensi Internasional ICoBAC 2025 |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Pemukulan Sopir Mobil di Cipatik Bandung Barat: Jangan Rusak Jawa Barat! |
![]() |
---|
Link Live Streaming Persib Bandung Lawan Arema FC Sore Ini, Big Match Biru Barat vs Biru Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.