Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Hingga Meninggal Sudah Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Polres Karawang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku penusukan hingga tewas pedagang asongan di Lampu Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani, Nagasari, Karawang.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku penusukan hingga tewas pedagang asongan di Lampu Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani, Nagasari, Karawang.
Pengungkapan kasus itu pun diumumkan melalui konferensi pers di Mapolres Karawang pada Minggu (15/1/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku penusukan yang menyebabkan Yana Suryana (36) tewas adalah Ar (26).
Ar membunuh Yana lantaran tersinggung dengan teguran Yana yang melarangnya untuk berjualan di Traffic Light dekat lingkungan kantor Pemkab Karawang.
Baca juga: Polisi Karawang Masih Memburu Penusuk Pedagang Asongan hingga Meninggal Dunia
Pasalnya, Ar membawa jualan yang serupa dengan Yana, yakni kerupuk.
Wirdhanto mengatakan, peristiwa penusukan hingga Yana tewas itu terjadi pada Rabu (4/1/2023), tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menusuk Yana, Ar langsung melarikan diri ke Sumatra Selatan.
Namun enam hari kemudian pihak kepolisian berhasil menangkapnya.
"Pelaku ini kami tangkap pada tanggal 10 Januari (2023) di persembunyiannya di Sumatra Selatan," katanya.
Dengan kejadian ini, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengenakan pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolres-karawang-akbp-wirdhanto-hadicaksono-minggu-1512023.jpg)