Pembunuh Pedagang Asongan di Karawang Sempat Kabur Nebeng Truk Pengangkut Buah ke Sumatra Selatan

Pelaku penusukan pedagang asongan di Jalan Ahmad Yani, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, ternyata sempat kabur naik truk pengangkut buah.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat mengumumkan sudah ditangkapnya pelaku penusukan terhadap pedagang asongan hingga meninggal, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Minggu (15/1/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG- Pelaku penusukan hingga tewas pedagang asongan di Lampu Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, ternyata sempat kabur menggunakan truk pengangkut buah.

"Pelaku kabur menggunakan kendaraan pengangkut buah ke Sumatra Selatan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Minggu (15/1/2023).

Wirdhanto mengatakan, setelah melakukan penusukan terhadap korban Yana Suryana (36), pelaku Ar (26) langsung melarikan diri.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri, kata Wirdhanto, bahkan pelaku sempat sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Baca juga: Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Hingga Meninggal Sudah Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Namun, karena takut ketahuan polisi, pelaku kembali ke Bekasi.

Dari Bekasi pelaku mendapat saran dari keluarganya di Sumatra Selatan, untuk menggunakan kendaraan pengangkut buah.

Saran itu pun dilaksanakan oleh pelaku.

Pelaku pergi menggunakan kendaraan pengangkut buah ke Sumatra Selatan.

Ar membunuh Yana lantaran tersinggung dengan teguran Yana yang melarangnya untuk berjualan di Traffic Light dekat lingkungan kantor Pemkab Karawang.

Pasalnya Ar membawa jualan yang serupa dengan Yana, yakni kerupuk.

Wirdhanto mengatakan, peristiwa penusukan hingga Yana tewas itu terjadi pada Rabu (4/1/2023), tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah menusuk Yana, Ar langsung melarikan diri ke Sumatra Selatan.

Namun enam hari kemudian pihak kepolisian berhasil menangkapnya.

"Pelaku ini kami tangkap pada tanggal 10 Januari (2023) di persembunyiannya di Sumatra Selatan, " katanya.

Dengan kejadian ini, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengenakan kepada pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved