Pidato Megawati Terkait Peran Parpol dalam Pengusungan Calon Presiden Mengacu Pada UUD 1945
Pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT PDIP ke- 50 Tahun terkait peran partai dalam pengusungan calon presiden dalam sebuah pemil
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada HUT PDIP ke- 50 Tahun terkait peran partai dalam pengusungan calon presiden dalam sebuah pemilu memicu diskursis ketatanegaraan.
Bagi yang baru mendengar soal relasi partai dengan pengusungan calon presiden, bisa jadi mengejutkan.
Namun, jika menilik pada konstitusi UUD 1945, pernyataan Megawati memang konstitusional. Hal itu disiratkan dalam sejumlah pendapat dari pakar hukum tata negara.
Jimmy Z Ufsunan, pakar hukum tata negara, menerangkan, pasca reformasi dan amandemen UUD 1945 ke empat, memberikan ruang andil yang besar bagi partai politik dalam penyelenggaraan negara.
Buktinya, kata dia, diatur di Pasal 6A ayat 2.
Isinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Baca juga: Kutipan Pidato Megawati di HUT ke-50 PDIP: Emangnya Ngga Punya Kader Sendiri?
Bahkan, jika presiden dan wakil presiden wafat atau berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatan, Pasal 8 ayat 3 menegaskan, peran parpol lagi untuk mengusungnya.
 
"Kedua, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik, menjelaskan bahwa keberadaan Partai Politik dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita," ucapnya.
Kemudian, ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga: Kutipan Pidato Megawati di HUT PDIP Ke-50, Diberi Tugas Sulit oleh Jokowi hingga Urusan Capres
"Melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita yang telah dibangun dalam suatu Partai Politik. Atas dasar itu, relasi antara Presiden dan Partai Politik pengusung tidak boleh terputus," katanya.
Karena peran partai menentukan dalam pengusungan calon presiden, maka, kata 
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Dr. Oce Madril, dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden seharusnya mencerminkan karakter parpol pengusung.
"Praktik di beberapa negara menunjukkan bahwa agenda kebijakan Presiden mencerminkan karakteristik platform politik parpol pengusung," ucapnya.
Di Amerika Serikat misalnya, bisa diprediksi bahwa kebijakan Presidennya tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat. Cara pandang partai atas suatu masalah menjadi referensi kebijakan Presiden.
 
“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari Partai Politik dan tentunya platform perjuangan Parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan,” Ujar Oce.
 
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, berpendapat bahwa harus dipahami kedudukan Parpol dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mexsasai mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 yang menekankan pada salah satu tujuan partai politik yakni sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
"Karena itu, relasi Parpol pengusung dan presiden tidak boleh terputus, justru harus diperkuat untuk berjuang bersama demi bangsa dan negara melalui perumusan kebijakan negara berdasarkan aspirasi rakyat yang disalurkan melalui Parpol," katanya.
 
Menanggapi perdebatan soal relasi parpol pengusung dan presiden, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riwanto, menyampaikan, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 telah mengatur mekanisme Pilpres harus melalui mekanisme Parpol.
"Sehingga, pengusungan capres oleh parpol itu merupakan hal yang konstitusional," ucap dia.
| Beda Pernyataan Manisa BBSK dan Megawati Hangestri soal Pemutusan Kontrak | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ekspresi-Pevoli-Gresik-Petrokimia-Megawati-Hangestri-111111.jpg)  | 
|---|
| Eks Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Ikuti Penjaringan Calon Ketua DPD PDP Jabar, Dapat Dukungan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Eks-Bupati-Pangandaran-dua-periode-Jeje-Wiradinata.jpg)  | 
|---|
| Ratusan Paket Makanan Gratis Ludes dalam 20 Menit di Aksi Jumat Berbagi PDI Perjuangan Bandung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/membagikan-makanan-Jumat-berbagi-di-jalan-pelajar-perjuangan-Bandung.jpg)  | 
|---|
| Jokowi Koar-koar Prabowo-Gibran 2 Periode Disentil Waketum PKB: Belum Saatnya Salat Jangan Azan Dulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Waketum-PKB-sentil-Jokowi-yang-koar-koar-dukung-Prabowo-Gibran-2-periode.jpg)  | 
|---|
| Sikap PDI Perjuangan Atas Video Viral Wahyudin Moridu yang Ingin Habiskan Uang Negara | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo-Wahyudin-Moridu-3.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Megawatisaat-pidato-pada-Hari-Ulang-Tahun-HUT-PDIP.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/GUBERNUR-Jawa-Barat-Dedi-Mulyadi-saat-saat-berada.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KALENDER-2026-PDF.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-BEKERJA-MAGANG.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-bulan-November-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jemaah-umrah-mengeliling-kabah-di-mekkah-saudi-arabia.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kereta-Cepat-Whoosh-keluar-dari-terowongan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.