Ayah Bejat, Tak Puas Punya 2 Istri Minta Jatah ke Putri Kandung, Nodai Korban saat Pulang Sekolah

Aksi pencabulan terjadi di Bogor dilakukan seorang ayah yang tega merenggut keperawanan putri kandungnya sendiri.

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa / kompas.com
Ilustri - Ayah Bejat, Tak Puas Punya 2 Istri Minta Jatah ke Putri Kandung, Nodai Korban saat Pulang Sekolah 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi pencabulan terjadi di Bogor dilakukan seorang ayah yang tega merenggut keperawanan putri kandungnya sendiri.

Bukannya melindungi, ayah bejat tersebut tega melakukan pencabulan kepada putri kandungnya di saat tak ada istri di rumahnya.

Sementara pelaku tinggal bersama anak gadisnya dan malah minta jatah kepada sang anak.

Hal yang mengejutkannya, diketahui pelaku memiliki dua istri, seolah tak puas.

Baca juga: Kasus KDRT dan Pencabulan di Pangandaran Cukup Banyak, Ini yang akan Dilakukan Kapolres AKBP Hidayat

Aksi pencabulan tersebut dilakukan AN (45) kepada anak gadisnya di Bogor berinisial CH.

Tragisnya, CH menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri berinisial AN (45).

Pria yang sudah memilki 2 orang istri itu tega berulang kali menodai darah dagingnya sendiri.

Akibatnya, sang ayah kini harus berurusan dengan polisi.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polres Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Senin (9/1/2023)

Pelaku diketahui memiliki dua orang istri.

Namun, ia masih tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga berulang kali.

"Korban (CH) merupakan anak dari istri kedua tersangka," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, aksi bejat sang ayah kandung ini pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya.

Kemudian, korban ditodong oleh pelaku menggunakan garpu.

"Tersangka memaksa korban dengan menodongkan garpu untuk membuka celananya dan kemudian menyetubuhinya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (9/1/2023).

Korban yang saat itu tidak berdaya dengan acaman sang ayah pun akhirnya pasrah merelakan keperawannya direnggut.

"Tersangka memaksa menyetubuhi dan mencabuli korban berulang belasan kali," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Usai melancarkan askinya, korban diancam oleh pelaku menggunakan pisau.

"Tersangka menggunakan pisau tanto samurai untuk mengancam membunuh korban, ibu korban, beserta seluruh keluarganya apabila korban mengadu," terang AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Namun korban akhirnya berani mengadu ke bibinya perihal yang dialaminya.

"Korban akhirnya berani mengadu ke bibinya ketika tersangka pergi ke rumah istri pertamanya," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Hingga akhirnya, ibu kandung korban melaporkan suaminya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

"Setelah proses penyidikan, tersangka diamankan pada saat kembali ke rumahnya di Tanjungsari Bogor," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Kasus Serupa

Kasus serupa ternyata dialami seorang anak gadis remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.

Melati (bukan nama sebenarnya) kerap kali dipaksa melayani nafsu bejad ayah kandungnya saat berada di rumah.

Bukan hanya sekali, selama 6 bulan melati hanya bisa pasrah saat sang ayah meminta jatah minta dilayani di atas ranjang.

Hal itu dilakukan pelaku berinsiial AS ketika di rumahnya hanya ada pelaku dan korban Melati.

"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri AS  terhadap korban melati (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar, Kamis (12/1/2023).

Selama ini, korban dan pelaku memang hanya tinggal berdua di rumah tersebut.

Sebab, ibu kandung korban yakni YI sudah meninggalkan rumah di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon sejak bulan Maret 2022 untuk bekerja.

Ibu korban yang mengetahui kejadian yang menimpa putri kandungnya itu langsung melaporkannya ke polisi.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku AS untuk dilakuka pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  Satuan Reskrim Polres Cilegon.

Bahkan,, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata AKP Mochamad Nandar.

Diajak Pindah Kamar

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, kejadian pilu yang dialami gadis 15 tahun di Serang, Banter berawal dari ajakan sang ayah pindah kamar.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, insiden pencabulan yang dilakukan ayah kepada putri kandungnya terjadi sejak Juli hingga Desember 2022.

Malam itu, korban sudah tertidur di dalam kamarnya.

Kemudian, pelaku yang tak lain ayah kandung korban membangunkannya untuk pindah ke kamar pelaku.

Korban awalnya nurut lantaran tak curiga bahwa ia akan digerayangi oleh ayah kandungnya sendiri.

"Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku  berkata 'jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang'," ucap Nandar menirukan kalimat pelaku.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Istimewa / kompas.com)

Baca juga: Viral Kisah Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Akibat Jadi Korban Pelecehan, Bumil Masih Nonton Kartun

Tak hanya itu, niatan bejad pelaku juga dikarenakan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja. 

"Pelaku juga kemudian berkata lagi 'kamu tuh mirip sama mama kamu'. Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Nandar.

Diungkapkan Nandar, kejadian pencabulan terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan anak bermain hingga larut malam.

Namun, pelaku selalu meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Jangan Berisik Nanti Ketahuan' Kata Ayah di Banten saat Minta Jatah ke Putri Kandungnya di Kamar

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved