Pembobol Apotek di Bandung Ditangkap, Ketahuan Saat Kecelakaan di Garut, Polisi Temukan Pil Rp 1 M

Polisi meringkus URP (24) dan RSR (19) saat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Garut-Bandung.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Dua pembobol apotek di Bandung ditangkap polisi dan dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023). Aksinya ketahun saat mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi meringkus URP (24) dan RSR (19) saat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Garut-Bandung.

Usut punya usut, ternyata keduanya ternyata baru saja menjalankan aksi membobol apotek di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Saat hendak ditolong, keduanya ternyata ketahuan menyembunyikan hasil curian di dalam mobil yang dikendarainya.

"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ternyata terdapat ribuan pil obat terlarang dengan beragam jenis," ujar Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolsek Garut, Kamis (12/1/2023).

Awalnya kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapat dari hasil membeli via online.

Namun polisi mencium ada kejanggalan dari pengakuan kedua tersangka.

Baca juga: Kapolres Garut Menangis di Depan Anak yang Terlibat Geng Motor, Teringat Ayah yang Telah Meninggal

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku bahwa barang itu hasil curian di salah apotek di wilayah Bandung timur.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Ridwan Sihite, menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 39.168 pil dengan beragam jenis.

Dia menuturkan, perjalanan kedua pelaku ke Garut tujuannya untuk menjual dan mengedarkan barang curian tersebut di wilayah Kabupaten Garut.

Nilai dari obat-obatan terlarang itu mencapai Rp 1 miliar.

Akibat perbuatannya itu keduanya diancam dengan undang-undang psikotropika, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Indra Kenz, Korban Bisa Sedikit Tersenyum, Hakim Minta BB yang Disita Dibagi

Selain menangkap dua pelaku, pihaknya juga mengamankan satu tersangka lain berinisial SM (31) dalam kasus penjualan jamu dan obat kuat ilegal di Kabupaten Garut.

"Konsumsi jamu dan obat kuat bisa fatal akibatnya jika tidak dilengkapi izin atau panduan dari dokter," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved