Bujuk Rayu Akan Dinikahi, Anak di Bawah Umur Dicabuli dan Diculik Hingga Lima Hari

Karena korban yang tidak pulang-pulang. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. 

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Menjanjikan akan menikahi, seorang pengantar air galon isi ulang menculik dan mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pelaku Iit (22) bekerja sebagai pengantar air galon isi ulang di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Pelaku kemudian berkenalan dengan korban yang masih di bawah umur. Lalu pelaku mengajak jalan-jalan korban keliling kota pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Pukul Mertua Diduga Ingin Culik Anak, Ini Kronologinya

Kemudian selama jalan-jalan itu, pelaku mulai mengeluarkan jurus rayuannya. Ia mengajak korban ke kontrakan dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban.

"Korban pun dicabuli oleh pelaku di dalam kontrakan pelaku. Ia dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, " katanya.

Baca juga: Gagal Tagih Utang, Pria Tasik Ini Culik Anak Penghutang, Akhirnya Malah Masuk Penjara

Korban pun dilarang pulang oleh pelaku selama lima hari di dalam kontrakan. Selama tinggal di sana, pelaku mencabuli korban sebanyak sepuluh kali.

Karena korban yang tidak pulang-pulang. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di daerah perumnas.

Baca juga: Viral Anggota TNI AU Aniaya Lansia dan Diduga Coba Culik Cucu Korban, Begini Nasibnya Kini

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved