Kabar Seleb

Breaking News, Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka KDRT Atas Venna Melinda, Terancam Bui

Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023), aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka

Editor: Darajat Arianto
Instagram @ferryirawanreal @kh_entertainment
Setelah mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda siap menggugat cerai suaminya, Ferry Irawan. Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023), aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023), aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Penetapan status tersebut setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Ferry Irawan terbukti melukai hidung ibunda Verrel Bramasta tersebut.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Menurut Dirmanto, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan menyempatkan diri meladeni beberapa pertanyaan awak media.

Meskipun, tetap saja terbilang irit, jika didengar jawabannya.

Hal itu disampaikan, setelah 3,5 jam diperiksa penyidik dan akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB, pada Senin (9/1/2023).

Bahwa, ia sengaja menghadiri panggilan dari pihak penyidik atas adanya laporan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved