Kabar Seleb
Breaking News, Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka KDRT Atas Venna Melinda, Terancam Bui
Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023), aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023), aktor Ferry Irawan resmi jadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Penetapan status tersebut setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Ferry Irawan terbukti melukai hidung ibunda Verrel Bramasta tersebut.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Menurut Dirmanto, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan menyempatkan diri meladeni beberapa pertanyaan awak media.
Meskipun, tetap saja terbilang irit, jika didengar jawabannya.
Hal itu disampaikan, setelah 3,5 jam diperiksa penyidik dan akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB, pada Senin (9/1/2023).
Bahwa, ia sengaja menghadiri panggilan dari pihak penyidik atas adanya laporan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Warung Nasi Gorengnya Terpaksa Tutup Imbas Imbas Demo Ricuh, Ibnu Jamil Ikhlas Beri Pesan Perjuangan |
![]() |
---|
Cerita Tiara Andini Alami Arogansi Sikap Menteri, Rebut Kursi Pesawatnya Demi Duduk Dekat Istri |
![]() |
---|
Jadi Anggota DPR RI, Melly Goeslaw Minta Maaf Prihatin Tragedi Affan, Sadar Insitusinya Dibenci |
![]() |
---|
Belasungkawa, Ria Ricis Datangi Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan, Berikan Bantuan Bangun Rumah |
![]() |
---|
Nasib Rumah Tangga Pasangan Artis Dahlia Poland dan Fandy Christian Diujung Tanduk, Ada Waktu Rujuk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.