Persib Bandung

Persib Bandung vs Persija Jakarta, Ini Tugas Steward yang Bakal Berjaga di Stadion GBLA

Pengamanan laga tunda Persib Bandung vs Persija Jakarta. Nanti, di stadion tidak akan ada personel Kepolisian atau TNI.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Bobotoh hadir di Stadion GBLA Bandung mendukung Persib Bandung vs Barito Putera di pertandingan Liga 1 Indonesia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (16/9). Persib Bandung unggul dengan skor (5-2) 

TRIBUNJABAR.ID - Pengamanan laga tunda Persib Bandung vs Persija Jakarta. Nanti, di stadion tidak akan ada personel Kepolisian atau TNI.

Laga tunda Persib Bandung vs Persija Jakarta bakal berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung.

Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta yang bakal menyedot perhatian akan berlangsung, Rabu (11/1/2023) pukul 16.30.

Baca juga: Kondisi Pemain Persib Bandung Menjelang Melawan Persija Jakarta di Stadion GBLA, Carlos Beri Jaminan

Pada laga tersebut, pihak keamanan akan memaksimalkan peran steward untuk menjaga kondusivitas selama berlangsungnya pertandingan.

Head of Communications Persib Bandung, Adhi Pratama membenarkan adanya perubahan upaya pengamanan dalam pertandingan tunda antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta tersebut.

"Iya benar (memaksimalkan Steward) sebagaimana hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu, bahwa Perpol yang baru, menjadi acuan upaya pengamanan dalam pertandingan Persib melawan Persija, di Stadion GBLA Kota Bandung nanti," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/1/2023).

Jumlah Steward

Terkait berapa banyak Steward yang disiagakan dalam pertandingan tunda nanti, Adhi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait jumlah personel Steward yang akan bertugas.

"Saya harus konfirmasi dulu terkait itu (jumlah personel Steward). Tapi yang pasti, sesuai arahan untuk pengamanan di dalam stadion akan memaksimalkan peran Steward," ucapnya.

Di samping Perpol Nomor 10 Tahun 2022, Tugas Streward pun telah diatur dalam Pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI.

Steward diartikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak, atau menjadi sukarelawan di Stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan para penonton, VIP, para pemain, panitia, dan orang-orang yang berada dalam Stadion.

Tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021, menyebutkan bahwa apabila diperlukan oleh panitia penyelenggara atau panpel, personel dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai Stewards. 

Bobotoh yang menyaksikan laga Persib Bandung vs RANS Nusantara di Stadion GBLA, Minggu (4/9/2022).
Bobotoh yang menyaksikan laga Persib Bandung vs RANS Nusantara di Stadion GBLA, Minggu (4/9/2022). (Tribun Jabar/Deni Denaswara)

Dalam keadaan tersebut, para personel yang telah ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai Stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam peraturan tersebut pada saat menjalankan tugas.

Adapun kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Stewards mencakup 12 poin seperti yang tertera dalam Pasal 15 Ayat 1, antara lain yaitu kewenangan penangkapan dan penahanan individu, hingga prosedur penanganan penjualan tiket palsu.

Untuk tugas dasar yang dimiliki oleh Stewards dalam melakukan penegakan keamanan di Stadion, tertulis dalam Pasal 16 Ayat 1 dari poin A hingga O. 

Poin-poin tersebut, di antaranya yaitu membantu pengoperasioan pengamanan, melaksanakan pemeriksaan keselamatan, dan melindungi pemain beserta offisial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved