Kasus Kakek Rampas Nyawa Cucu di Tasikmalaya, Istri Pelaku yang Baru Setahun Dinikahi Tak Menyangka

Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial P di Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Pelaku (mengenakan pakaian oranye) saat melakukan rekontruksi kejadian kasus kakek rampas nyawa cucu tiri di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (10/1/2023). 

“Hari ini, kami melengkapi berkas perkara untuk kami ajukan ke Kejaksaan terkait kasus kakek merampas nyawa cucu tirinya di (Kecamatan) Culamega,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com di lokasi rekontruksi kejadian.

Diketahui, dari total 50 adegan, rajapati terjadi pada adegan ke-24.

Pada adegan ke-24 tersebut, pelaku memasuki rumah korban yang kemudian langsung mencekiknya dari belakang.

Tak sampai di situ, pelaku juga menghantam bagian jidat korban dengan sebilah golok.

“Habis itu, korban langsung ditidurkan, lalu dihantam lagi bagian belakang dengan golok tersebut dan menusuk bagian punggungnya dengan golok yang sama,” lengkap Ari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami juga menghadirkan beberapa pihak dari kejaksaan saat rekontruksi kejadian tadi,” pungkasnya.(Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M. Perdana)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved