Persib Bandung

Jadwal Persib Bandung vs Persija Jakarta, Hanya Bobotoh yang Boleh Menonton, Tanpa The Jakmania

Polisi bakal menerapkan pola berbeda dalam pengamanan laga tunda Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Bobotoh hadir di Stadion GBLA Bandung mendukung Persib Bandung vs Barito Putera di pertandingan Liga 1 Indonesia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (16/9). Persib Bandung unggul dengan skor (5-2) 

BANDUNG, TRIBUN - Polisi bakal menerapkan pola berbeda dalam pengamanan laga tunda Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu (11/1).

Jika biasanya, anggota polisi melakukan pengamanan di semua zona, termasuk di dalam stadion.

Pada laga nanti, zona satu tak akan lagi dijaga polisi.

Pengamanan di sana hanya akan dilakukan oleh panitia pelaksana (panpel) dan petugas keselamatan dan keamanan atau stewards officer.

Baca juga: Jelang Persib vs Persija, Bobotoh Geulis Ini Harapkan Kemenangan: Ada Harga Diri yang Harus Dijaga

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan perubahan pola pengamanan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Olahraga.

"Zona satu nanti dilaksanakan otoritas kewenangannya penuh oleh panitia pelaksana, di mana di dalamnya ada exo (PSSI) kemudian steward officer yang akan mengatur masalah pengamanan tersebut, sehingga tidak ada lagi polisi yang berjaga di zona 1," katanya.

Meski demikian, ujar Kabid Humas, itu tak lantas berarti kepolisian tak bisa ikut menangani insiden yang mungkin saja terjadi di zona 1.

"Jika terjadi keributan yang ada pidananya akan dilakukan koordinasi antara steward dengan petugas kepolisian.

"Sehingga ada pengambil alihan atau mungkin penyampaian terlebih dahulu kepada steward untuk meminta bantuan, kemudian pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan permintaan steward tersebut," ujar Ibrahim.

Pada laga nanti, tegas Ibrahim, semua penonton yang ada di Stadion GBLA adalah para pendukung Persib.

"Tanpa ada penonton dari Persija, The Jakmania. Hanya pendukung Persib karena memang dilaksanakan di lapangan GBLA," ujarnya.

Selain menjaga sekitar stadion, ujar Kabid Humas, sebagian petugas kepolisian juga akan dikerahkan untuk mengatur lalu lintas khususnya di area Masjid Al Jabbar yang jaraknya sekitar dua kilometer dari Stadion GBLA.

Belakangan jalan akses jalan menuju masjid ini kerap dilanda kemacetan karena banyaknya orang-orang yang berkunjung Masjid Al Jabbar.

Untuk mengamankan laga nanti, ujar Ibrahim, total mereka akan mengerahkan 1.700 personel gabungan dari Polrestabes dan Polda Jabar. Menurutnya, pola pengamanan empat ring akan tetap mereka terapkan seperti sebelumnya.

"Perbedaan hanya di zona satu. Karena sekarang sudah ada regulasi kewenangan steward di dalam stadion, penggunaan personel bisa dioptimalkan di zona 2 dan standby pos atau kekuatan cadangan," ujarnya.

Head of Communications Persib, Adhi Pratama, keputusan untuk memaksimalkan stewards officer di zona ini juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Polrestabes Bandung beberapa waktu lalu. Namun, ujarnya, ia belum mengetahui berapa banyak steward officer yang disiagakan dalam pertandingan tunda nanti.

"Saya harus konfirmasi dulu terkait itu (jumlah personel steward). Tapi yang pasti, sesuai arahan, untuk pengamanan di dalam stadion akan memaksimalkan peran steward officer," ucapnya.

Sesuai Pasal 14 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI steward officer diartikan sebagai setiap orang dipekerjakan, disewa, dikontrak, atau menjadi sukarelawan di stadion untuk membantu manajemen keselamatan dan keamanan para penonton, VIP, para pemain, panitia, dan orang-orang yang berada dalam stadion.

Pada Pasal 14 Ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021, dijelaskan, apabila diperlukan oleh panitia penyelenggara, personel dari kepolisian atau militer dapat ditunjuk sebagai stewards.

Dalam keadaan tersebut, para personel yang telah ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai stewards harus menerapkan prinsip-prinsip yang ada dalam peraturan tersebut pada saat menjalankan tugas.

Merujuk Perpol Nomor 10 Tahun 2022, Zona 1 meliputi lapangan pertandingan termasuk area shuttle ban, ruang ganti pemain, ruang ganti perangkat pertandingan, sekretariat panpel, ruang medis/doping kontrol, tribun VIP/VVIP, tribun media dan tribun penonton.

Zona II meliputi validasi tiket, ringroad jalur lingkar), tempat penunjukan kepemilikan tiket, area exclusive, area publik dengan ditempatkan personel Polri, dan dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. (nazmi abdurahman/cipta permana)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved