Jumat, 10 April 2026

Polemik Tarif Parkir di Bandung, DPRD Minta Dikaji Ulang, Tarif Parkir Mobil Rp 7 Ribu/Jam

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama,  Rp 4.000 - Rp 7.000.

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Suasana parkir di Bandung Indah Plaza, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif parkir yang sedianya akan dimulai, 11 Januari ini. Dewan berpendapat, kebijakan kenaikan tarif parkir ini harus dikaji kembali.

"Saya minta kenaikan tarif parkir ini di-pending dulu sebelum ada kajian dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini juga harus dirapatkan dengan dewan," ujar anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (6/2).

Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).  Rencananya tarif baru akan mulai diberlakukan, 11 Januari, pekan depan. 

Suasana parkir di Yogya Griya Grand, Kota Bandung, Jumat (6/1/2023).
Suasana parkir di Yogya Griya Grand, Kota Bandung, Jumat (6/1/2023). (Tribun Jabar)

Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan  menggunakan batas bawah dan batas atas.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama,  Rp 4.000 - Rp 7.000.

Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.  Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama.

Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.

Agus mengatakan, sejauh ini Komisi C baru menerima pemberitahuan terkait kenaikan parkir tersebut.

Padahal, kata Agus, sebelum wali kota mengeluarkan kepwal, semestinya dibahas dahulu bersama DPRD.

Agus juga khawatir jika parkir dalam gedung ini terlalu mahal maka para pemilik kendaraan justru akan pindah parkir ke bahu jalan.

"Padahal jika ingin para pengendara ini parkir di gedung, seharusnya parkir off street ini lebih murah  dibanding tarif parkir on street," ujarnya.

Tarif parkir yang naik tinggi ini, lanjut Agus, juga tentu saja memberatkan.

"Makanya di-pending lebih baik," ujarnya.

Berbeda dengan Komisi C DPRD yang meminta agar penerapan tarif baru parkir ini ditunda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung menyambut baik adanya kebijakan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan ini.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan penyesuaian tarif parkir off street ini sesuatu yang wajar. Terlebih tarif parkir ini belum pernah naik sejak 2014. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved