Tilang Manual Rencananya Diberlakukan Lagi di Bandung, Gara-gara Banyak Pengendara Ngawur
AKP Deden Juandi, mengaku sudah mendapat informasi tentang rencana tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan rencana itu akan diterapkan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Firman menginstruksikan agar para anggotanya untuk menindak pengendara yang tak pakai pelat nomor. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tertib dalam berlalu lintas.
"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain. Jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai plat nomor belakangnya, mohon maaf kalau nanti disetop, jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi, yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," ujarnya.
ETLE diberlakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo, 14 Oktober 2022. Kapolri meminta Korps Lalu Lintas Polri tak lagi melakukan tilang secara manual, melainkan tilang elektronik. Larangan menggelar tilang secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik, baik statis maupun mobile.
Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan trouble spot.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcar Lantas di wilayah masing-masing.
"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas, anggota Polri juga diminta lebih profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. Anggota Polri juga harus melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.(tribun network/nazmi abdurahman/igm/dod)
tilang manual
pelat nomor polisi
electronic traffic law enforcement
Polrestabes
Bandung
Deden Juandi
Apes Persib Bandung di Babak I Lawan Persita: Ciptakan Banyak Peluang, Gagal Penalti, Lalu Kebobolan |
![]() |
---|
Duh, Adam Przybek Malah Dikartu Kuning di Laga Debut, Persib Bandung Apes di Babak 1 Lawan Persita |
![]() |
---|
Persita Hanya Butuh 1 Peluang dan Langsung Berbuah Gol, Persib Banyak Buang Sia-sia |
![]() |
---|
GOOOLLL Gawang Persib Bandung Jebol, Pelakunya Javlon Guseynov, Maung Tertinggal di Babak Pertama |
![]() |
---|
DP3AKB Jabar Siapkan Hotline Konseling untuk Tekan Kasus Kekerasan dan Bullying |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.