Nikita Mirzani Dinilai Punya Banyak Celah untuk Serang Balik Dito Mahendra, Bisa Pidana dan Perdata

Nikita Mirzani disarankan menyerang balik Dito Mahendra, orang yang telah memenjarakannya karena kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Giri
Kolase Tribun Style/YouTube Langit Entertainment
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. Nikita bisa melaporkan balik Dito yang telah memenjarakannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nikita Mirzani disarankan menyerang balik Dito Mahendra, orang yang telah memenjarakannya karena kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita divonis bebas oleh majelis hakim setelah mendekam di penjara selama menjalani proses hukum.

Hakim membebaskan Nikita karena Dito Mahendra tak jua menunjukkan batang hidung di persidangan sebagai pelapor.

Saran agar Nikita melaporkan balik Dito diungkap praktisi hukum Togar Situmorang.

Mengenai hal itu diunggah Nikita Mirzani di akun media sosialnya, Selasa (3/1/2023).

Togar Situmorang menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, telah bijaksana saat memutus kasus Nikita Mirzani.

"Saya yakin Nikita akan melaporkan Dito Mahendra," kata Togar Situmorang dikutip di akun media sosial Nikita Mirzani, Selasa siang.

Menurutnya, ada banyak pasal yang bisa dipakai Nikita Mirzani untuk menjerat Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Buka Posko Pengaduan 6969 untuk Korban Penipuan Dito Mahendra, Bakal Laporkan Balik?

Apabila ingin mengadukan tindak pidana ke polisi, lanjut Togar Situmorang, Nikita Mirzani bisa melaporkan Dito Mahendra telah menghalang-halangi proses pidana.

Nikita Mirzani juga bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Nikita Mirzani telah banyak mengalami kerugian materi dan imateri selama dua bulan mendekam di tahanan," kata Togar Situmorang.

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang tidak elok jika mengajukan banding.

"Yang salah itu bukan Nikita Mirzani, tapi orang yang diduga Dito Mahendra yang mengaku korban dan pelapor yang tidak kooperatif," kata Togar Situmorang.

Togar Situmorang menyatakan, Dito Mahendra telah melecehkan instrumen hukum karena tidak mau menjelaskan terang di mana tindak pencemaran nama baiknya yang dilakukan Nikita Mirzani.

"Pengadilan bukan tempat main-main dan sakral yang harus dihormati," ucapnya.

Baca juga: Pelapor Nikita Mirzani Siap-siap Berurusan dengan Polisi, Dito Mahendra Dilaporkan Kejari Serang

Togar Situmorang mengatakan, mulai polisi sampai kejaksaan seharusnya tidak menyidangkan perkara Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra.

"Kasus Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani tidak seharusnya sampai persidangan, karena bisa dilakukan restorative justice," kata Togar Situmorang.

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Sebelum dibebaskan, presenter dan juga pemain film itu menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama dua bulan sejak 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani menangis saat dibebaskan setelah tidak terbukti mencemarkan nama baik Dito Mahendra. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nikita Mirzani Disarankan Praktisi Hukum untuk Melaporkan Dito Mahendra Usai Dibebaskan Pengadilan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved